Pemkot Bandarlampung tutup Kafe Tokyo Space karena langgar PPKM

id Lampunh,Bandarlampung,Tokyo Space,Lampung

Pemkot Bandarlampung tutup Kafe Tokyo Space karena langgar PPKM

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung Sukarma Wijaya. ANTARA/Dian Hadiyatna

Jadi kami hanya mengusulkan penutupan, tapi bukan kami yang mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan izin. SK pencabutan nanti melalui OSS.
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menegaskan segera menutup Kafe Tokyo Space sebagaimana surat permintaan dari Polresta Bandarlampung, karena tempat ini seringkali melanggar peraturan yang berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Surat dari Kapolresta sudah kami terima dan Wali Kota sudah setuju menyikapi surat dari Kapolresta Bandarlampung untuk sesegera mungkin menutup Kafe Tokyo Space yang berada di Jalan KS Tuban, Kecamatan Enggal," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung Sukarma Wijaya, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan bahwa penutupan kafe tersebut bersifat pencabutan izin usaha, karena sudah terdapat sejumlah pelanggaran. Namun untuk melakukan pencabutan izin tersebut pemkot akan mengadakan rapat dengan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).

Sebab, ujar dia, untuk melakukan pencabutan izin kafe tersebut, pemkot hanya dapat mengusulkannya setelah melakukan rapat dengan TKKSD, sedangkan yang mencabut izinnya nanti melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) 

"Jadi kami hanya mengusulkan penutupan, tapi bukan kami yang mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan izin. SK pencabutan nanti melalui OSS. Tapi sambil menunggu SK pencabutan tersebut, kami sikapi dengan menyegelnya," kata dia pula.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengirimkan surat kepada Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana untuk segera menutup dan mencabut izin Kafe Tokyo Space.

Hal tersebut dikarenakan kafe itu tidak menaati Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, telah diatur jam operasional dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.

Terlebih, dalam surat Kapolresta itu diterangkan bahwa dari pada Minggu (15/5) sekitar pukul 02.00 WIB di tempat hiburan malam Kafe Tokyo Space telah terjadi tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian dada, atas nama Agung Adi Saputra yang merupakan anggota TNI AD. 

Karena itu, Pemkot Bandarlampung diminta untuk segera menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan tindakan berupa penutupan dan mencabut izin usaha kafe tersebut.
Baca juga: Wali Kota Bandarlampung bubarkan kafe yang langgar jam operasional
Baca juga: Satgas COVID-19 Bandarlampung segel satu kafe langgar prokes PPKM