Lampung batasi lalu lintas perdagangan ternak dari luar daerah

id PMK Lampung, ternak Lampung, peternakan lampung

Lampung batasi lalu lintas perdagangan ternak dari luar daerah

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memberi keterangan. Bandarlampung, Selasa (17/5/2022). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan pembatasan lalulintas perdagangan ternak dari luar daerah setelah ditemukannya penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerah itu.

"Adanya penularan penyakit mulut dan kuku pada ternak menjadi perhatian karena kita jadi lumbung ternak," ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Selasa.

Ia menjelaskan, langkah pengendalian akan dilakukan salah satunya dengan melakukan pembatasan lalulintas ternak dari luar daerah.

"Untuk sementara dibatasi hilir mudik ternak dari luar daerah, termasuk perlintasan ternak dari provinsi lain," katanya.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mencegah perluasan keterjangkitan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku.

"Ada dua lokasi yang ternaknya telah terjangkit PMK yaitu di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Mesuji meski ini bukan sentra ternak, jadi ini jadi perhatian agar tidak meluas" ucapnya.

Dia mengatakan telah memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pengendalian penyakit pada ternak secepat mungkin.

"Jual beli ternak ini yang kadang kita tidak tahu penularannya bisa saja dari kendaraan yang digunakan ternyata belum di desinfeksi dan bisa jadi sumber penularan. Kita ini lumbung ternak tapi bisa ada yang terjangkit ini jadi ini akan secepat mungkin dikendalikan," katanya.

Sebelumnya diketahui telah ada sejumlah ternak tepatnya di Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang Barat, Lampung yang telah terpapar penyakit mulut dan kuku.

Dan telah dikeluarkan pula surat edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/1655/V.23/2022 tentang penanggulangan penyakit mulut dan kuku di Provinsi Lampung.