Bandarlampung (ANTARA) - Warga binaan kasus terorisme bernama Hartanto (38) bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung, pada Senin (16/5).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandarlampung, Maizar membenarkan bahwa warga binaannya kasus terorisme telah bebas secara murni.
"iya benar, satu warga binaan kita perkara terorisme telah bebas," katanya di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan warga binaan Hartanto menjalani masa hukumannya di Lapas selama empat tahun. Pembebasan Hartanto berdasarkan surat lepas No:W9.PAS.1.PK.01.02-0915, dengan keterangan bebas murni.
"Dia menjalani hukuman empat tahun dan dinyatakan habis masa hukumannya atau bebas murni pada hari ini. Kebebasannya disaksikan oleh Densus 88, pihak kepolisian dan TNI," kata dia.
Maizar menambahkan selama berada di dalam Lapas, Hartanto telah banyak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Lapas seperti pelatihan menjahit dan pelatihan pembuatan roti.
Ia berharap kepada Hartanto ke depan dapat lebih baik lagi dan dapat menerapkan pelatihan-pelatihan yang di dapat di dari dalam Lapas.
"Mudah-mudahan hasil dari pelatihan bisa menjadi bekal baginya saat berada di tengah-tengah masyarakat. Selain itu bisa menjadi lebih baik lagi, dan tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Berita Terkait
Kereta tabrak bus seluruh penumpang KA Ekspres Rajabasa selamat
Minggu, 21 April 2024 18:58 Wib
Lapas Rajabasa-RS Adven berikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan dan petugas
Jumat, 19 April 2024 14:57 Wib
Terminal Rajabasa pasang 16 CCTV untuk jamin keamanan pemudik
Minggu, 7 April 2024 5:12 Wib
Arus mudik Lebaran di Terminal Rajabasa
Sabtu, 6 April 2024 13:40 Wib
Terminal Rajabasa siapkan fasilitas umum untuk kenyamanan pemudik
Jumat, 5 April 2024 12:40 Wib
Lapas Rajabasa usulkan remisi terhadap 849 warga binaan
Jumat, 5 April 2024 11:27 Wib
Kalapas Rajabasa minta seluruh pegawai tingkatkan sistem pelayanan pemasyarakatan
Kamis, 4 April 2024 11:28 Wib
Grup band binaan Lapas Rajabasa hibur masyarakat Lampung pada kegiayan bazar Persekusi Unila
Sabtu, 30 Maret 2024 12:23 Wib