Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperhitungkan jumlah estimasi ongkos transit daerah bagi calon jamaah haji sebesar Rp3,5 juta per orang.
"Ongkos transit daerah harus dihitung sebab disini menggunakan pesawat karena bandara kita sudah ditetapkan sebagai embarkasi antara," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, di Bandarlampung, Jumat.
Menurutnya, estimasi sementara biaya transit daerah tersebut sebesar Rp3,5 juta per calon jemaah haji, dengan dengan porsi sebesar 75 persen di tanggung oleh kabupaten/kota dan 25 persen di tanggung pemerintah provinsi secara keseluruhan.
"Ongkos transit daerah ini tidak termasuk dalam komponen Rp39 juta itu, melainkan ditanggung oleh daerah. Kita sudah observasi dan yang merespon adalah Garuda Indonesia, untuk jumlah ini tidak tetap karena masih estimasi," katanya.
Dia melanjutkan, diperkirakan biaya pesawat yang dibutuhkan berjumlah Rp537 juta sekali angkut pulang dan pergi dengan kapasitas pesawat 162 orang. Dan bila dihitung biaya per orang ada sekitar Rp3,2 juta per orang.
"Kalau dari Garuda Indonesia sekitar Rp3,2 juta per orang estimasinya hanya untuk pesawat tanpa mengantar ke asrama haji, namun kalau ada yang bisa lebih murah bisa diusahakan," ucapnya.
Menurutnya, angka estimasi tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp2,8 juta karena adanya perubahan situasi dimana jumlah maskapai yang beroperasi terbatas, serta adanya kenaikan bahan bakar pesawat.
Sementara itu Kepala Bidang Pengadaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag provinsi Lampung, Ansori F Citra mengatakan bahwa pada tahun ini Lampung memperoleh kuota haji sebesar 3.198 orang.
"Peserta haji kuotanya ada 3.198 orang untuk calon jemaah tahun berjalan, di tambah dengan kuota petugas haji daerah yang diseleksi ada 16 orang," katanya.
Ia melanjutkan, adapula cadangan sebanyak 644 orang untuk memenuhi kuota bila ada yang terkendala.
"Untuk pelaksanaan ibadah haji kali ini ada batas usia yang telah ditetapkan yakni usia tertua per 30 Juni 2022 adalah 65 tahun, yang usianya lebih tidak bisa, semoga tahun depan kondisi bisa normal kembali dan tidak ada pembatasan usia," ucapnya pula.
Berita Terkait
Disperindag Lampung sebut subsidi ongkos diberi bila harga komoditas naik
Rabu, 11 Januari 2023 10:47 Wib
Pemerintah beri subsidi transportasi stabilkan harga pangan
Rabu, 28 Desember 2022 12:45 Wib
DPRD Kalimantan Timur usul ke pemerintah minta ONH diturunkan
Rabu, 30 Maret 2022 7:09 Wib
Listrik premium PLN tekan ongkos produksi PTPN VI Jambi
Senin, 27 Desember 2021 10:21 Wib
Ongkos suporter City saksikan final Champions ditanggung pemilik klub
Rabu, 19 Mei 2021 5:20 Wib
Asperindo Lampung optimistis subsidi ongkos kirim pulihkan bisnis logistik
Kamis, 22 April 2021 15:07 Wib
Biaya haji tahun 2020 ditetapkan Rp35,2 juta
Kamis, 30 Januari 2020 19:16 Wib
Adanya teknologi ongkos kuliah lebih murah
Sabtu, 5 Oktober 2019 19:18 Wib