Kemarin, BPK RI sarankan Lampung perlu selaraskan kebijakan pengentasan kemiskinan

id BPK RI, penanggulangan kemiskinan,Kemiskinan Lampung

Kemarin, BPK RI sarankan Lampung perlu selaraskan kebijakan pengentasan kemiskinan

Staf Ahli bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara dan Daerah BPK RI, Novian Herodwijanto saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung. Bandarlampung, Kamis (12/5/2022), ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyarankan Pemerintah Provinsi Lampung untuk kembali menyelaraskan kebijakan pengentasan kemiskinan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menanggulangi kemiskinan di daerahnya.

"Pada penyerahan hasil LKPD ini kami sarankan pula kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk melakukan perbaikan dalam penanggulangan kemiskinan," ujar Staf Ahli bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara dan Daerah BPK RI, Novian Herodwijanto, pada rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Bandarlampung, Kamis (12/5).

Ia mengatakan, ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki atas adanya permasalahan yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan di Lampung. Salah satunya dengan menyelaraskan kebijakan pengentasan kemiskinan dengan pemerintah pusat.

"Berdasarkan perhitungan BPS di semester II tahun 2021 Provinsi Lampung menempati urutan 14 sebagai provinsi dengan persentase penduduk miskin tertinggi di Indonesia. Sehingga perlu langkah perbaikan meski sebelumnya telah melakukan langkah penanggulangan," katanya.

Menurutnya, ada beberapa permasalahan yang cukup signifikan dan perlu diperbaiki. Pertama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum sepenuhnya menyelaraskan upaya penanggulangan kemiskinan dengan kebijakan pemerintah pusat secara materi.

"Lalu Pemprov Lampung belum mengkoordinasikan kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan kebijakan kabupaten/kota secara menyeluruh, selanjutnya belum ada juga koordinasi penanggulangan kemiskinan dengan satuan kerja dan institusi terkait," ucapnya.

Selanjutnya, Pemprov Lampung belum menggunakan dan memanfaatkan basis data terpadu, terkait kemiskinan dalam perencanaan dan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di daerahnya.

"Dan Lampung pun belum menggunakan data kemiskinan sesuai peruntukan sasaran daerah miskin atau masyarakat miskin, serta belum melakukan pengawasan dan evaluasi penanggulangan kemiskinan," tambahnya.

Menurutnya, dengan adanya temuan dalam pemeriksaan tersebut bisa di tindaklanjuti, sebab pemeriksaan ini bertujuan untuk meningkatkan kembali peran pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan di wilayahnya.

"Ini juga salah satu upaya untuk mendukung program pengentasan kemiskinan dengan target sampai 2023 adalah tanpa kemiskinan," ucapnya pula.