Sembilan napi Lapas Narkotika Bandarlampung batal bebas

id Lapas narkotika, idul fitri 2022, napi lapas narkotika

Sembilan napi Lapas Narkotika Bandarlampung batal bebas

Warga binaan Lapas Kelas IIA Narkotika Bandarlampung melaksanakan shalat idul fitri bersama. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak sembilan orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, batal bebas berkenaan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Porman Siregar mengatakan, sembilan orang warga binaan batal bebas lantaran masih ada tanggungan menjalani masa kurungan penjara subsider.

"Mereka masih jalani hukuman subsider denda. Kalau mereka bayar denda hari ini bisa bebas," katanya usai  Salat Id bersama seluruh warga binaan, di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan pada kesempatan hari raya Idul Fitri tahun 2022, ada sebanyak 679 dari total keseluruhan sebanyak 973 orang warga binaan yang mendapat remisi.

"Tahun ini ada 679 orang yang dapat remisi, sudah termasuk sembilan orang yang seharusnya bebas hari ini," kata dia.

Porman menambahkan kepada warga binaan yang telah mendapat remisi, ke depan agar terus berkelakuan baik dan terus mengikuti pembinaan yang ada di Lapas. Dirinya juga baik ke depan akan memperbanyak lagi pembinaan untuk warga binaan setempat.

"Mudah-mudahan Lapas selalu aman dan tertib tidak ada masalah. Saya pesan kepada warga binaan, selesaikan masalah jangan menambah masalah. Sebagai pimpinan saya juga mengucapkan mohon maaf lahir dan batin," kata dia lagi.

Seluruh warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, telah melaksanakan shalat Idul Fitri bersama di lapangan Lapas Narkotika setempat. 

Warga binaan juga  terlihat sangat antusias mengikuti Salat Id yang digelar oleh Lapas setempat.