Polda Metro sita 471,6 kilogram ganja kering dari jaringan Aceh-Medan-Jakarta

id Polda metro jaya,ganja,narkoba,narkotika,Penggerebekan gudang ganja,Gudang ganja,Peredaran ganja

Polda Metro sita 471,6 kilogram ganja kering dari jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Polda Metro Jaya menghadirkan tersangka berikut barang bukti narkotika jenis ganja seberat 471,6 kilogram yang disita dari jaringan Aceh-Medan-Jakarta, dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap delapan anggota jaringan pengedar ganja lintas Provinsi Aceh-Medan-Jakarta dan menyita 471,6 kilogram (kg) ganja kering.

“Barang bukti yang disita narkotika ganja seberat total 471,6 kilogram dari jaringan Aceh-Medan-Jakarta, jadi jaringan antarpulau,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Zulpan menjelaskan, penggerebekan jaringan pengedar narkotika tersebut adalah hasil pengembangan dari kasus narkotika yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, petugas ke Medan, Sumatera Utara, pada 5 April 2022 pukul 20.00 WIB dan menangkap empat orang yang berinisial PP, CA, F dan HB.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ganja kering seberat 369 kilogram yang dikemas menjadi 231 paket.

Pemeriksaan pada keempat tersangka tersebut kemudian membuahkan informasi mengenai gudang ganja kedua yang juga berada di Medan.
 

Polisi kemudian menggerebek gudang tersebut pada 10 April 2022 pada pukul 05.30 WIB dan menangkap empat tersangka yang berinisial AC, I, A, dan AD.

Dalam penggerebekan kedua tersebut, polisi turut menyita ganja kering seberat 102,6 kilogram yang dikemas dalam 98 paket.

“Para tersangka, delapan orang ini dan barang buktinya dibawa tim ke Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Zulpan.

Zulpan juga mengungkapkan jaringan ini adalah jaringan yang hanya menjual narkoba dalam jumlah besar.

“Modus operandi mereka jual ganja dalam jumlah besar dan kalau sepakat paket ganja akan diberikan di suatu lokasi,” ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.