Ratusan ribu pelanggar lalu lintas di Kota Palembang terekam kamera ETLE

id Ratusan ribu pelanggar lalu lintas di Palembang terekam kanera ETLE, etle, e tilang, pelanggar lalu lintas

Ratusan ribu pelanggar lalu lintas di Kota Palembang terekam kamera ETLE

Titik ETLE di kawasan Jakabaring Palembang (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Palembang (ANTARA) - Ratusan ribu pelanggar lalu lintas di Kota Palembang, Sumatera Selatan terekam kamera tilang elektronik atau 'Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)' dalam pekan pertama Februari 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra didampingi Kalakhar Satgas ETLE AKBP Erwin AG di Palembang, Senin, menjelaskan selama tujuh hari penerapan ETLE terhitung periode 1-7 Februari 2021, kamera pemantau pelanggar lalu lintas yang dipasang di sembilan titik jalan protokol merekam 118.344 pelanggar lalu lintas.

Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik itu sebagian besar telah dikirimi surat konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukan melalui petugas PT Pos Indonesia.

Pelanggar lalu lintas yang telah menerima konfirmasi tersebut ditunggu kedatangannya di ruangan 'front office ETLE' Kantor Ditlantas Polda Sumsel di Jalan Kampus POM IX depan Mal Palembang Square (PS Mal).

Jika pelanggar tersebut tidak datang untuk memberikan konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukannya seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan gawai saat berkendara, dan pelanggaran lainnya, data kendaraannya akan diblokir, ujarnya.

Menurut dia, meskipun sejak 1 Februari 2022 sudah memasuki masa pemberlakuan sanksi sistem tilang elektronik itu, pihaknya tetap gencar menyosialisasikan penerapan tilang elektronik itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi aturan lalu lintas meskipun tidak ada petugas siaga dan patroli di jalan.

"Tilang elektronik perlu terus disosialisasikan sehingga masyarakat mengetahui sistem tilang baru tersebut dan lebih disiplin dalam berlalu lintas," ujar Dirlantas.

Sementara Kalakhar Sstgas ETLE Ditlantas Polda Sumsel AKBP Erwin AG mena.bahkan untuk menerapkan tilang elektronik itu, pihaknya telah memasang perangkat kamera pengawas yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna jalan di sembilan titik jalan protokol dan perempatan lampu merah.

Sembilan titik jalan protokol di Kota Palembang yang terdapat ETLE yakni Jalan Jendral Sudirman sekitar Taman Makam Pahlawan, pos lantas simpang RS Charitas (e-police) dan di sekitar stasiun LRT Pasar Cinde Palembang.

Kemudian Jalan Kol H. Barlian KM 8,5, Jalan R Sukamto sekitar jalan bawah tanah (underpass), Jalan A Yani Plaju, lampu merah Plaju-Kertapati (e-police), Jalan Wahid Hasyim Kertapati, Jalan Gubernur Hasyim Ashari kawasan pusat kegiatan olah raga Jakabaring.

Kamera ETLE tersebut dalam waktu dekat akan diperluas ke empat titik yakni di kawasan Jalan POM IX Palembang, Jalan Jenderal Sudirman sekitar Masjid Agung Palembang, serta pintu tol Keramasan dan Jakabaring.

Bagi pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE dikenakan sanksi tilang berupa denda dengan ketentuan maksimal berkisar Rp250.000 hingga Rp500.000 tergantung pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor dan mobil.

Pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE seperti tidak memakai helm, sabuk keselamatan, menggunakan gawai/telepon seluler, melampaui batas kecepatan maksimal dan pelanggaran aturan lalu lintas lainnya, kata AKBP Erwin.