Bandarlampung (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Marwan Jaya Putra melalui Fuad Alfano menuntut Sri Wahyuni, terdakwa tindak pidana korupsi penggelembungan dana makan dan minum di DPRD Pringsewu selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan) penjara.
"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan," kata Jaksa Fuad Alfano saat pembacaan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan selain menuntut terdakwa dengan kurungan penjara, dalam perkara markup makan dan minum di DPRD Pringsewu tersebut, jaksa juga meminta kepada terdakwa agar membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Jika harta dan benda nya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima bulan," kata dia.
Fuad Alfano menambahkan, pada tuntutan tersebut, hal yang memberatkan nya adalah bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan negara. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan telah membayar kerugian negara sebesar Rp311.821.300.
"Terdakwa telah membayar 100 persen kerugian negara," kata dia lagi.
Dalam perkara tersebut, terdakwa yang merupakan Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat di DPRD Pringsewu terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penasihat hukum terdakwa, Heri Alfian usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa, dirinya meminta waktu kepada Majelis Hakim, Hendro Wicaksono untuk melakukan pembelaan secara tertulis.
"Kami minta tenggang waktu selama satu minggu yang mulia," katanya.
Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Hendro Wicaksono mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa. Dalam perkara tersebut, sidang ditunda sela satu minggu ke depan.
"Sidang kita tunda selama satu minggu ke depan," ujarnya.
Terdakwa dituntut kurungan penjara atas perbuatan saat menjabat sebagai Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.
Terdakwa memesan makan, minum, dan snack untuk rapat paripurna tahun 2019-2020, namun pihak penyedia tidak pernah mendapatkan surat atau kwitansi dari terdakwa selaku PPTK.
Beberapa perusahaan yang dipesan seperti CV Wiwik Katering, dan Yuli Cake yang tidak memiliki CV, sehingga bon atau pesanan ke Yuli Cake dimasukan ke CV Wiwik Katering.
Modus yang digunakan terdakwa dengan cara menaikkan harga makanan dan snack. Makanan nasi kotak dan prasmanan yang berharga Rp45 ribu dinaikkan menjadi Rp50 ribu, kemudian snack Rp20 ribu dinaikkan menjadi Rp25 ribu. Berdasarkan laporan audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: SR-1303/PW08/5/2021, tanggal 09 September 2021, diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp311.821.300.
Berita Terkait
Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Bupati Lamsel tekankan pentingnya edukasi anti korupsi sejak dini
Rabu, 11 Desember 2024 8:01 Wib
Penasihat Hukum PT LEB nilai Kejati Lampung lakukan tindakan prematur
Selasa, 10 Desember 2024 17:16 Wib
Pemkot Bandarlampung kolaborasi dengan Kejari untuk cegah korupsi
Senin, 9 Desember 2024 22:30 Wib
Hari Antikorupsi Sedunia, KPK pamerkan barang rampasan kasus korupsi di Gedung Merah Putih
Jumat, 6 Desember 2024 12:46 Wib
Selebgram Hana Hanifah diperiksa Polda Riau terkait SPPD fiktif DPRD
Jumat, 6 Desember 2024 5:01 Wib
Kejaksaan ingatkan pegawai bank BUMN agar tidak lakukan korupsi
Kamis, 5 Desember 2024 14:03 Wib
KPK bekali pejabat pendidikan antikorupsi, ternyata 2 Pj ditangkap dalam dua bulan terakhir
Rabu, 4 Desember 2024 10:26 Wib
Pj Wali Kota Pekanbaru ditetapkan tersangka korupsi
Rabu, 4 Desember 2024 5:43 Wib