Terdakwa korupsi markup makan dan minum di DPRD Pringsewu dituntut 16 bulan penjara

id Sidang korupsi makan dan minum, sidang korupsi dprd pringsewu, sidang korupsi pringsewu

Terdakwa korupsi markup makan dan minum di DPRD Pringsewu dituntut 16 bulan penjara

Sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa korupsi makan dan minum di DPRD Pringsewu. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Marwan Jaya Putra melalui Fuad Alfano menuntut Sri Wahyuni, terdakwa tindak pidana korupsi penggelembungan dana makan dan minum di DPRD Pringsewu selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan) penjara.

"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan," kata Jaksa Fuad Alfano saat pembacaan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan selain menuntut terdakwa dengan kurungan penjara, dalam perkara markup makan dan minum di DPRD Pringsewu tersebut, jaksa juga meminta kepada terdakwa agar membayar denda sebesar Rp50 juta.

"Jika harta dan benda nya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima bulan," kata dia.

Fuad Alfano menambahkan, pada tuntutan tersebut, hal yang memberatkan nya adalah bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan negara. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan telah membayar kerugian negara sebesar Rp311.821.300.

"Terdakwa telah membayar 100 persen kerugian negara," kata dia lagi.

Dalam perkara tersebut, terdakwa yang merupakan Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat di DPRD Pringsewu terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penasihat hukum terdakwa, Heri Alfian usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa, dirinya meminta waktu kepada Majelis Hakim, Hendro Wicaksono untuk melakukan pembelaan secara tertulis.

"Kami minta tenggang waktu selama satu minggu yang mulia," katanya.

Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Hendro Wicaksono mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa. Dalam perkara tersebut, sidang ditunda sela satu minggu ke depan.

"Sidang kita tunda selama satu minggu ke depan," ujarnya.

Terdakwa dituntut kurungan penjara atas perbuatan saat menjabat sebagai Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

Terdakwa memesan makan, minum, dan snack untuk rapat paripurna tahun 2019-2020, namun pihak penyedia tidak pernah mendapatkan surat atau kwitansi dari terdakwa selaku PPTK.

Beberapa perusahaan yang dipesan seperti CV Wiwik Katering, dan Yuli Cake yang tidak memiliki CV, sehingga bon atau pesanan ke Yuli Cake  dimasukan ke CV Wiwik Katering.

Modus yang digunakan terdakwa dengan cara menaikkan harga makanan dan snack. Makanan nasi kotak dan prasmanan yang berharga Rp45 ribu dinaikkan menjadi Rp50 ribu, kemudian snack Rp20 ribu dinaikkan menjadi Rp25 ribu. Berdasarkan laporan audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: SR-1303/PW08/5/2021, tanggal 09 September 2021, diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp311.821.300.