Gubernur Lampung minta ASN tak keluar negeri cegah Omicron

id Larangan ASN keluar negeri, antisipasi Omicron, covid lampung

Gubernur Lampung minta ASN tak keluar negeri cegah Omicron

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memberi keterangan. Bandarlampung, Selasa (25/1/2022) ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Tidak ada toleransi karena kondisi saat ini masih seperti ini, semua sudah diatur juga melalui surat edaran larangan untuk pergi keluar negeri kecuali untuk tugas negara atau sakit, katanya

Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta aparatur sipil negara (ASN) tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna mencegah penyebaran COVID-19 varian baru Omicron.

"Untuk ASN yang ada di Lampung diharapkan tidak bepergian ke luar negeri, kondisi saat ini masih darurat kesehatan karena pandemi COVID-19 belum usai," ujar Arinal Djunaidi di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya persebaran COVID-19 varian baru Omicron akibat kedatangan pelaku perjalanan luar negeri.

"Tidak ada toleransi karena kondisi saat ini masih seperti ini, semua sudah diatur juga melalui surat edaran larangan untuk pergi keluar negeri kecuali untuk tugas negara atau sakit," katanya.

Dia melanjutkan, bilamana diketahui ada ASN di Provinsi Lampung yang melanggar aturan larangan bepergian keluar negeri maka pemberian sanksi akan diberlakukan.

Baca juga: Gubernur Lampung minta kabupaten tingkatkan produktivitas pertanian

"Tentu akan kita beri sanksi bila terbukti ada yang melanggar, sanksi terberat yakni harus menanggalkan jabatannya," ucapnya.

Ia mengatakan dengan kepatuhan seluruh ASN dalam menerapkan aturan tersebut maka pengendalian COVID-19 varian baru akan lebih mudah dilakukan.

"Peraturan itu harus dipertahankan jangan dilanggar sebab aturan larangan bepergian keluar negeri belum di cabut. Bantulah petugas yang sedang mencoba mengendalikan persebaran COVID-19 dengan patuh," ujarnya pula.

Guna mencegah persebaran COVID-19 varian baru Omicron pemerintah telah mengeluarkan empat surat edaran terkait pelarangan melakukan perjalanan keluar negeri bagi ASN yang diturunkan menjadi surat edaran kepala daerah. Pertama, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan Keluar Negeri.

Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi COVID-19.

Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dalam Upaya Pencegahan Penularan COVID-19.