Bandarlampung latih 120 calon personel Dinas Pemadam Kebakaran

id Bandarlampung,Lampung,Dinas Damkar,Pemadam Kebakaran

Bandarlampung latih 120 calon personel Dinas Pemadam Kebakaran

Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, dan Komandan Kodim 0410/BL Kol Inf Faisol Izuddin, saat dimintai keterangan. Selasa, (25/1/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung melatih 120 calon personel Dinas Pemadam  Kebakaran bekerja sama dengan Kodim 0410/KBL.

"Pelatihan ini untuk angkatan pertama, nanti bertahap menyusul angkatan berikutnya guna ditugaskan di dinas yang baru dibentuk," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya, pelatihan ini diberikan agar personel yang akan bergabung pada instansi tersebut siap bertugas secara profesional dalam melayani masyarakat sehingga mereka merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.

"Kita harap nanti mereka ini dapat tanggap dalam melayani masyarakat dan mengantisipasi pertolongan pertama bila ada kebakaran ataupun banjir di kota ini," ujarnya.

Komandan Kodim 0410/BL Kol Inf Faisol Izuddin, mengatakan bahwa pelatihan yang dilakukan tersebut diharapkan dapat melahirkan kader-kader militan yang akan bertugas di dinas terkait.

"Kita harap mereka ini dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat saat bertugas di OPD yang baru dibentuk. Mudah-mudahan para peserta bisa memanfaatkan waktu seminggu agar latihan yang diikuti bisa mendapatkan hasil yang maksimal," katanya.

Sementara, itu Kepala Bada Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung Herliwaty mengatakan, terkait penambahan OPD Dinas Pemadam Kebakaran pihaknya masih menunggu instruksi pimpinan terkait pengisian personel.

 "Ya kalau perdanya ada di bagian hukum. Kita tinggal tunggu instruksi pimpinan untuk pengisian personelnya. Kalau untuk pejabat atau Kepala Dinasnya kita akan lelang juga," katanya.
 
Sebelumnya, pada Gelar Rapat Paripurna Tingkat 1 Penyampaian Raperda APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2022 dan peyampaian Raperda tentang perubahan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Wali Kota Bandarlampung mengungkapkan akan menambah satu organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu Dinas Pemadam Kebakaran.