Dirjen Bea Cukai tindak 1.300 barang ilegal di 2021

id Bea, Cukai, NPP, Bea cukai, COVID-19

Dirjen Bea Cukai tindak 1.300 barang ilegal di 2021

Tangkapan layar Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani (tengah) dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/1/2022). ANTARA/Sanya Dinda.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pihaknya melakukan lebih dari 1.300 penindakan terkait barang ilegal sepanjang tahun 2021.

"Selama 2021 kita dominan melakukan dominan penindakan terhadap hasil tembakau, bisa mencapai 47 persen dari jumlah penindakan yang kita lakukan," kata Askolani dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI yang dipantau di Jakarta, Senin.

Penindakan terbesar selanjutnya dilakukan untuk kendaraan air ilegal mencapai 6,87 persen, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 5,39 persen, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) 4,97 persen, dan obat mencapai 1,70 persen dari total penindakan di 2021.

"Ini langkah penindakan yang konsisten kami lakukan dan kami juga bekerja sama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) lain seperti kepolisian, BNN, kejaksaan, dan TNI," imbuhnya.

Khusus untuk NPP, ia mengatakan telah menindak lebih dari 4 ton NPP dengan nilai yang tidak disebut detail tapi bisa mencapai triliunan rupiah. Jumlah NPP yang ditindak ini pun lebih besar dibandingkan penindakan 2020 dan 2019 yang masing-masing sebesar 3,2 ton dan 3,9 ton.

Sebesar 87 persen dari total penindakan NPP atau 1.100 penindakan dilakukan terhadap NPP yang diimpor melalui jasa pengiriman.

Menurut Askolani, peningkatan penindakan NPP selama pandemi disebabkan oleh pelaku usaha NPP dan produk ilegal lain beranggapan bahwa kebanyakan petugas bekerja dari rumah selama masa COVID-19.

"Mereka tidak menyangka ternyata kita tetap konsisten melakukan tugas-tugas fisik di lapangan untuk melakukan langkah-langkah penindakan ini," ucapnya.