Kemenag Lampung dorong UMK Lampung melakukan sertifikasi halal

id Kemenag,Lampung,Bandarlampung,Sertifikasi halal,UMKM

Kemenag Lampung dorong UMK Lampung melakukan sertifikasi halal

Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Juanda Naim. Bandarlampung, Kamis, (20/1/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung mendorong agar usaha mikro kecil (UMK) berbondong-bondong melakukan sertifikasi halal pada produknya.

"Kita dorong pelaku UMK di Lampung dapat memanfaatkan penurunan harga untuk mendapatkan sertifikat halal," kata Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Juanda Naim, di Bandarlampung, Kamis.

Menurutnya, penurunan harga menjadi Rp650 ribu ini sangat membuka kesempatan bagi produk-produk UMK yang bergerak di sektor konsumsi mendapatkan sertifikat halal.

Terlebih, lanjut dia, pemerintah pada tahun ini telah membuka secara luas pendaftaran secara online bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal dengan porsi 3.000 salah satu tahun.

"Jadi kalau dulu kan dijatah, Lampung 200 UMKM untuk sertifikat halal, daerah lain sekian dan selanjutnya, kalau sekarang tidak, porsi 3.000 untuk setahun, sehingga yang daftar terlebih dahulu itu akan diproses dan verifikasi oleh Satuan Tugas (Satgas)," kata dia.

Menurutnya, sertifikat halal sangat penting dimiliki oleh pelaku UMK terutama produk-produk  makanan, mengingat Indonesia merupakan negara mayoritas umat muslim.

"Tentunya dengan produk UMKM memiliki sertifikat halal, ini akan membuat masyarakat lebih nyaman dan ada ketenangan saat mengkonsumsinya," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menurunkan biaya sertifikasi halal reguler (berbayar), khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), yang sebelumnya sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta kini hanya Rp650 ribu.

Dengan ketentuan tarif sertifikasi halal di antaranya adalah untuk UMK berlaku tarif Rp0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri. Sementara biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp650 ribu. Dengan rincian, Rp300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).