Diduga langgar prosedur, oknum Kapolsek dan anggotanya diperiksa

id polda lampung, polsek tanjungkarang barat, sopir ditahan

Diduga langgar prosedur, oknum Kapolsek dan anggotanya diperiksa

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (ANTARA/HO)

Benar tidaknya permasalahan, diduga oknum tersebut telah melakukan pelanggaran prosedur, kami masih menunggu hasil penyelidikan Bid Propam Polda Lampung, tegasnya

Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung menegaskan tidak akan main-main dan akan menindak tegas anggotanya jika terbukti adanya kesalahan prosedur dalam penanganan perkara.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, di ruang kerjanya, Jumat.

"Jika ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota kami, silakan masyarakat lapor, segera akan kami tindak lanjuti," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ada seorang sopir yang diketahui bernama Arsiman ini ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat, menurut keluarga Arsiman dia ditahan selama delapan hari, dari tanggal 4-12 Januari 2022 tanpa adanya status yang jelas dari pihak kepolisian.

Akibat dari kejadian tersebut saudara Arsiman, mencari keadilan dengan mengadukan hal tersebut, pada YLBHI LBH Bandar Lampung.

Pandra membenarkan kejadian tersebut, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian yang dialami Arsiman, saat ini Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kanit Reskrim dan anggotanya sedang dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Lampung.

“Benar tidaknya permasalahan, diduga oknum tersebut telah melakukan pelanggaran prosedur, kami masih menunggu hasil penyelidikan Bid Propam Polda Lampung," tegasnya.

Pihaknya meminta dari pihak keluarga Arsiman dan pengacaranya untuk bersabar, secepatnya akan dilaksanakan penjelasan pers terkait hasil penyelidikan Bid Propam Polda Lampung.

Pandra mengucapkan terima kasih pada masyarakat yang telah melaporkan kejadian tersebut, sebagaimana komitmen Kapolda Lampung.

"Pak Kapolda tidak akan mentolerir perbuatan anggotanya jika terbukti bersalah. Serahkan semua permasalahan ini sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Pandra.