Polisi: Pencabulan oleh oknum guru di Pesisir Barat dilakukan sejak 2020

id Pemcabulan,Lampung,Pesisir barat,Cabul,Asusila

Polisi: Pencabulan oleh oknum guru di Pesisir Barat dilakukan sejak 2020

Kapolres Pesisir Barat AKBB Hadi Saepul Rahman, saat memberikan penjelasan pada eksopse kasus. Bandarlampung, (14/1/2022). (ANTARA/Ho)

Bandarlampung (ANTARA) -
Kapolres Pesisir Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan bahwa pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara di SDN 105 Krui, Kecamatan Lemong, berinisial (B) terhadap anak didiknya telah dilakukan sejak 2020.

"Berdasarkan pengakuan pelaku B, telah melakukan perbuatan tersebut sejak Maret 2020,"  kata Kapolres, dihubungi, di Bandarlampung, Kamis.

Ia pun mengatakan bahwa dalam rentang waktu 2020-2021 pelaku sudah melakukan tindakan asusila kepada 14 anak didiknya, namun yang baru membuat laporan hingga kini hanya dua korban saja.

"Ya, ini baru dua keluarga korban yang membuat laporan, tapi berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan perbuatan asusila kepada 12 siswa lainnya," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan oknum guru SDN 105 Krui tersebut dilakukan pada, Sabtu (8/01) setelah menerima laporan dari salah satu keluarga korban (S) pada Rabu (7/1).

"Kita sekarang sedang menelusuri siapa-siapa saja korban dari B ini dan mendorong mereka agar membuat laporan juga. Mungkin keluarga tidak membuat laporan karena malu atau trauma ataupun takut karena dianggap aib," ujarnya.

Ia pun mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku (B) untuk melancarkan serangannya kepada korban yakni dengan berpura-pura ingin melakukan cek fisik.

"Pada tanggal 9 Desember 2021, memerintahkan saksi (O) yang merupakan siswa kelas 6 SD untuk memanggil korban (S) ke perpustakaan. Sesampai di sana (S) diajak masuk dan diminta membuka pakaian untuk dilakukan cek fisik. Tapi yang dilakukannya malah pelecehan kepada mereka berdua," kata dia.

Kapolres mengatakan bahwa pelaku juga sempat mengancam (S) akan memberikan nilai jelek apabila korban melaporkan perbuatannya.

Atas tindakan tersebut, lanjut dia, pelaku akan dikenai pasal 82 Juncto pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman pidana minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

"Karena perbuatan cabul ini dilakukan oleh guru atau tenaga pendidik maka hukumannya pun ditambah sepertiga," kata dia.