Bandarlampung (ANTARA) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung, mengagalkan penguriman narkotika jenis ganja yang akan masuk ke dalam lapas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Rajabasa, Maizar mengatakan, ganja sebanyak empat bungkus yang diperkirakan seberat 280 gram tersebut dimasukkan dengan cara menggunakan makanan jenis sotong (sejenis cumi-cumi, red)."Ganja tersebut dimasukkan ke dalam sotong saat akan dikirimkan ke dalam lapas," katanya di Bandarlampung, Jumat.
Baca juga: Kalapas Rajabasa duga pengiriman ganja dilakukan saat petugas lengah
Dia melanjutkan ganja tersebut dikirim oleh pria berinisial B sekitar pukul 12.30 WIB. Saat berhasil digagalkan oleh petugas pintu utama, B mengaku seorang tukang ojek pangkalan.
"Pas petugas periksa makanan, curiga kok keras. Akhirnya kami hubungi pihak kepolisian Polresta Bandarlampung untuk mengecek. Saat dicek ternyata barang jenis ganja yang dimasukkan ke dalam makanan jenis sotong," kata dia.
Maizar menambahkan B mengirimkan makanan untuk sotong dan roti untuk dua warga binaan berinisial T dan P yang berada di dalam. Saat di interogasi, T dan P mengaku dari D.
"Cuma ganjanya ada di sotong. Untuk dilakukan pendalaman, kemudian tiga warga binaan dari Lapas inisial T, P, dan D serta pengirim inisial B langsung dibawa pihak kepolisian," katanya.