Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara capai Rp36,7 miliar

id KPK,BUPATI PENAJAM PASER UTARA,OTT KPK

Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara capai Rp36,7 miliar

Ilustrasi- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (Foto Antara/dok) (Foto Antara/dok/)

Jakarta (ANTARA) - Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud yang ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi memiliki total kekayaan Rp36.725.376.075. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tim penindakan KPK menangkap Abdul Gafur Ma'ud bersama 10 orang lainnya.

Sebagaimana pengumuman LHKPN dari laman https://elhkpn.kpk.go.id yang diakses Kamis, Abdul Gafur terakhir melaporkan kekayaannya pada 26 Februari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Penajam Paser Utara.

Adapun rinciannya, Abdul Gafur memiliki 10 tanah dan bangunan senilai Rp34.295.376.075 (Rp34,29 miliar) yang tersebar di Balikpapan dan Jakarta Barat.

Kemudian, Abdul Gafur juga tercatat memiliki alat transportasi berupa tiga unit mobil dan satu unit motor senilai Rp509.000.000 (Rp509 juta) yang terdiri dari Ford Fiesta tahun 2011, Honda City tahun 2009, Honda CRV tahun 2008, dan Yamaha Mio Soul tahun 2007.

Selanjutnya, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1.375.000.000 (Rp1,375 miliar) serta kas dan setara kas senilai Rp546.000.000 (Rp546 juta).
Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara ditangkap di Jakarta

Dengan demikian total keseluruhan harta kekayaan Abdul Gafur senilai Rp36.725.376.075 (Rp36,7 miliar).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tim penindakan KPK menangkap Abdul Gafur Ma'ud bersama 10 orang lainnya.

"KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kaltim, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian Bidang Penindakan KPK," kata Firli.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan penangkapan Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan terkait dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

Baca juga: KPK sita uang dalam OTT Bupati Penajam Paser Utara
Baca juga: KPK segel rumah Jabatan Bupati dan ruangan kantor Pemkab Penajam
Baca juga: KPK: Bupati Penajam Paser Utara ditangkap bersama 10 orang lainnya
Baca juga: OTT di Penajam Paser Utara, KPK periksa pihak ditangkap