Lampung: Pasien positif Omicron wajib dirawat di rumah sakit

id Corona Lampung, antisipasi Omicron

Lampung: Pasien positif Omicron wajib dirawat di rumah sakit

Ilustrasi- Pelaksanaan tes cepat antigen di Lampung. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung menyatakan bahwa bila ditemukan kasus Omicron di daerahnya maka pasien terjangkit diwajibkan untuk melakukan isolasi dan perawatan di rumah sakit.

"Memang belum ada yang terjangkit COVID-19 varian baru Omicron di Lampung, tapi sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan yang mengharuskan pasien terpapar wajib di isolasi di rumah sakit," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi persebaran COVID-19 varian baru Omicron di tengah masyarakat.

"Karena Omicron mulai marak jadi yang terjangkit bergejala ataupun asimptomatik, tidak bisa isolasi di rumah semua harus di rumah sakit," ucapnya.

Menurutnya, selanjutnya pasien positif Omicron tersebut akan menjalani perawatan dan observasi, dimana hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) akan dilaporkan secara berkala.

"Observasi dan pemeriksaan Whole Genome Sequencing akan dilakukan untuk memantau perkembangan persebaran kasus, sebab Omicron meski tidak menyebabkan hal yang fatal tetapi persebarannya cukup cepat," katanya.

Dia mengatakan, untuk mencegah persebaran COVID-19 varian baru Omicron itu pemerintah daerah akan terus melakukan pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan dan penguatan tracing, testing, dan treatment.

"Perkuat 3T dan yang pasti kita komunikasikan risiko Omicron ini dengan terus mengingatkan masyarakat untuk patuh menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker," ucapnya.

Ia menjelaskan, diharapkan dengan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dapat menghindari adanya perluasan persebaran Omicron sampai di Lampung.

"Omicron ini berdasarkan informasi yang diterima memang gejala awalnya seperti bermasalah pada pencernaan dan demam, baru gejala yang lain datang. Terkadang juga hasil PCR bisa negatif jadi untuk mencegahnya sampai ada di Lampung semua harus menerapkan protokol kesehatan," katanya pula.

Diketahui sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 varian Omicron telah mengatur beberapa hal yakni mewajibkan pasien terkonfirmasi ataupun probable bergejala dan asimptomatik untuk melakukan perawatan di rumah sakit, pelacakan kontak erat bagi kasus probable dan konfirmasi dilakukan dalam jangka waktu 1x24 jam, serta kontak erat dari kasus Omicron di wajibkan menjalani karantina difasilitas karantina terpusat selama 10 hari dan menjalani pemeriksaan.