BNNP Lampung minta pemda maksimalkan IPWL guna rehabilitasi

id BNN,Lampung,Narkotika,Narkoba,Rehabilitasi

BNNP Lampung minta pemda maksimalkan IPWL guna rehabilitasi

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Edi Swasono, saat dimintai keterangan. Selasa, (11/1/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung meminta pemerintah daerah (pemda) memaksimalkan Institusi Penerima Wajib Lapor 
(IPWL) guna lokasi rehabilitasi masyarakat.

"Hasil pembicaraan kami dengan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Lampung kenapa mereka belum optimal melakukan rehabilitasi pertama mereka terhambat masalah biaya atau anggaran dan  kebijakan dari pejabat setempat," kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Edi Swasono, di Bandarlampung, Selasa.

Namun, ia menegaskan bahwa kedua persoalan tersebut sebenarnya bukanlah masalah yang besar, sebab berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
(P4GN), dimana salah satu programnya yakni  agar semua pemda membentuk peraturan daerah tentang implementasi terkait P4GN.

"Jadi fungsi perda itu agar menjadi payung hukum untuk menganggarkan dana di setiap SKPD termasuk di RSUD guna melakukan kegiatan rehabilitasi," kata dia.

Ia mengatakan bahwa ada tiga kegiatan utama pada rencana aksi nasional yakni tindakan pencegahan berupa tes urin yang wajib dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dua kali dalam satu tahun, kemudian membuat satuan tugas di masing-masing instansi serta membuat laporan.

"Nah kegiatan ini perlu dana, jadi maka dari itu diperlukan perda. Lampung sudah ada perda tersebut maka dari itu Dinas Kesehatan dan RSUD bisa menganggarkan dana guna mengoptimalkan kegiatan rehabilitasi di setiap faskes," kata dia.

Sehingga, ia pun meminta kepada Gubernur Lampung sebagai penanggung jawab wilayah untuk melaksanakan dan menghidupkan kembali IPWL di rumah sakit daerah guna rehabilitasi sebab ini merupakan perintah Undang-Undang.

"Kalau IPWL milik BNN itu sudah jalan, nah yang kita dorong di luar itu. Minimal kalau ada 50 IPWL setengahnya tahun ini bisa beroperasi," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung, Fahrizal Darminto mengungkapkan bahwa pemprov akan mendorong kabupaten dan kota memfungsikan IPWL.

"Kalau kita ada 50 IPWL dan ini berfungsi semua, maka dalam setahun kita bisa merehabilitasi sekitar 6.000 orang, karena dati itung-itungan satu IPWL kapasitasnya bisa 50 orang," kata dia.

Menurutnya karena fungsi IPWL ini sangat signifikan maka pemprov akan berkoordinasi dan merapatkannya terlebih dahulu agar penyedia layanan ini segera difungsikan kembali.

"Kita akan dorong dan melihat regulasi dan lain-lainnya dahulu. Kita lihat IPWL ini kewenangan kabupaten mana, maka kami akan meminta itu dihidupkan kembali,"