Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Jakarta, Selasa, memvonis Yahya Waloni bersalah melakukan tindak pidana dan menghukum penjara 5 bulan serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan 1 bulan.
Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 7 bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021.
Jika Yahya membayar denda Rp50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.
Majelis hakim menjelaskan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 45 A ayat (2) mengatur: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Majelis hakim lanjut menyampaikan seluruh unsur dakwaan jaksa terhadap Yahya Waloni sebagaimana diatur dalam pasal itu telah terbukti di persidangan.
Setidaknya ada beberapa faktor meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan putusan.
Hal yang memberatkan, yaitu perbuatan Yahya Waloni merusak kerukunan antar-umat beragama, sementara hal-hal yang meringankan, di antaranya Yahya merupakan tulang punggung keluarga, ia menyesali perbuatannya dan ia telah meminta maaf.
Yahya juga berjanji tidak akan mengulang perbuatannya, kata Hariyadi saat membacakan faktor yang meringankan putusan.
Usai membacakan putusan, Hakim Ketua lanjut menanyakan sikap Yahya Waloni.
Yahya, yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, menjawab ia menerima putusan majelis hakim, sementara tim penuntut umum menyampaikan mereka akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Majelis hakim memberi waktu sepekan kepada jaksa untuk menentukan sikapnya, kemudian Hariyadi pun menutup persidangan.
Berita Terkait
Gus Yahya: PBNU tak terlibat dukung capres di Pemilu 2024
Senin, 29 Januari 2024 11:31 Wib
Anies respons candaan Gus Yahya terkait Pilpres 2024 bahwa Muhaimin tak akan menang
Senin, 25 Desember 2023 12:58 Wib
Istri Rizieq Shihab Syarifah Fadlun Yahya meninggal dunia
Sabtu, 16 Desember 2023 19:11 Wib
PBNU minta ANTARA bawa semangat kesatuan dan persatuan bangsa
Rabu, 13 Desember 2023 10:42 Wib
Ketua Umum PBNU diagendakan hadir pada Konferwil XI NU Lampung
Minggu, 23 Juli 2023 14:03 Wib
Ketum PBNU: Indonesia, selamat datang di abad kedua NU
Selasa, 7 Februari 2023 12:24 Wib
PBNU ajak percayakan pengusutan tragedi Kanjuruhan pada TGIPF
Selasa, 4 Oktober 2022 21:43 Wib
Satu Abad NU diharap jadi momentum NU masuki era kebangkitan baru
Senin, 20 Juni 2022 22:28 Wib