Kuala Lumpur (ANTARA) - Sebanyak delapan jenazah WNI yang merupakan korban kapal karam di Perairan Johor pada 15 Desember 2021 dipulangkan, Selasa (4/1).
"Total korban kapal karam tersebut yang telah dipulangkan ke Indonesia menjadi 19 jenazah," ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KJRI Johor Bahru, Andita Putri Purnama dari Johor Bahru, Rabu.
Pemulangan tahap kedua tersebut menggunakan Kapal Polisi Air Indonesia "KP Laksmana – 7012" yang dipimpin langsung oleh Kadivhubinter Polri Johni Asadoma.
Proses serah terima jenazah dilaksanakan di Johor Port Pasir Gudang, Johor dari Tim KJRI Johor Bahru kepada Satgas Misi Kemanusiaan Internasional yang terdiri dari Kementerian Luar Negeri, Kepolisian RI dan BP2MI.
"KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak atas kerja sama dan penyediaan fasilitas dalam pemulangan jenazah WNI tersebut ke Indonesia," katanya.
KJRI Johor Bahru kembali menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya WNI dalam musibah tersebut.
"Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan," katanya.
Kepada WNI yang akan ke luar negeri maupun kembali ke Indonesia, KJRI mengimbau untuk senantiasa menggunakan prosedur yang berlaku dan tidak terbujuk melalui jalur ilegal karena dapat merugikan ataupun membahayakan keselamatan jiwa.
Berita Terkait
Diduga disiksa majikan, KJRI Johor Bahru bantu pemulangan WNI
Minggu, 23 Juli 2023 5:38 Wib
Jordi Amat bantah akan bergabung ke Johor Darul Ta'zim
Jumat, 27 Mei 2022 5:17 Wib
Enam jenazah WNI di Malaysia korban kapal karam diverifikasi oleh keluarga
Minggu, 19 Desember 2021 21:50 Wib
Korban tewas akibat kapal karam di Johor Bahru capai 19 orang
Kamis, 16 Desember 2021 20:50 Wib
Mahasiswa Indonesia di Johor memprakarsai diskusi kebahagiaan
Minggu, 5 September 2021 19:20 Wib
Pangeran Tunku Ismail dari Johor ingin membeli Valencia
Rabu, 3 Maret 2021 4:47 Wib
Hendak selundupkan burung murai, satu WNI tewas ditembak di Malaysia
Rabu, 26 Agustus 2020 21:16 Wib
Satu WNI tewas tertembak di Malaysia, KJRI Johor Baru membenarkan
Selasa, 25 Agustus 2020 19:28 Wib