Kawasan Kota Tua ditutup saat malam Tahun Baru

id Jakarta Barat,Kota Tua ,Malam tahun baru,Polda Metro,Taman Fatahillah

Kawasan Kota Tua ditutup saat malam Tahun Baru

Pengojek sepeda membawa penumpang di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat menutup kawasan Kota Tua saat malam Tahun Baru pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 789 Tahun 2021.

"Taman Fatahillah Kota Tua tutup pada tanggal 31 Desember dan 1 Januari 2022," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Sherly Yuliana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ditutupnya tempat wisata ikonik Jakarta Barat itu guna mencegah keramaian pada saat malam pergantian tahun sehingga angka penyebaran COVID-19 bisa ditekan.



Selain menutup Kota Tua, beberapa tempat lain juga dibatasi jam operasional selama malam pergantian tahun berlangsung.

Restoran dan beberapa tempat usaha hiburan dibatasi beroperasi hingga sampai pukul 21.00. Aturan tersebut juga diatur dalam SK yang diterbitkan Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI.

"Restoran, rumah makan, kafe atau bar, khusus tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 beroperasi dari pukul 22.00, 'close bill' pukul 21.00 dan pengelola sudah mengosongkan area lokasi usahanya pukul 22.00 WIB," kata Sherly.

Sherly berharap seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi tersebut demi menjaga kondusivitas malam tahun baru.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan 8.000 personel Polda Metro Jaya berikut petugas gabungan dari TNI dan Pemprov DKI Jakarta akan berkeliling memantau seluruh tempat usaha saat pergantian malam tahun.

Mereka akan memeriksa kelengkapan protokol kesehatan seperti ketersediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), wastafel hingga aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.



Mereka juga akan memastikan tempat usaha tersebut tutup sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan. Jika nantinya polisi mendapati ada tempat usaha yang melanggar, maka izin usaha tersebut akan dicabut pemerintah.

"Kalau kedapatan melanggar nanti dari pemerintah daerah akan mencabut izin usahanya. Karena kita bergerak dari Polda, TNI dibantu dengan Satpol PP," kata dia.

Selain memantau tempat usaha, petugas juga akan patroli ke setiap permukiman warga untuk membubarkan kegiatan pesta kembang api dan petasan.

Hal tersebutlah dilakukan agar tidak menimbulkan keramaian saat malam pergantian tahun.