Badan POM perluas intensifikasi pengawasan selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

id lampung, bpom, tuba, loka pom tuba, pengawasan obat dan makan, obat, makanan

Badan POM perluas intensifikasi pengawasan selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Petugas Loka POM Tulang Bawang sedang melakukan pemeriksaan makanan di salah satu ritel modern yang ada di wilayah Tulang Bawang. (ANTARA/HO-Loka POM Tuba)

Sebagai upaya memberikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja pangan olahan secara online, tahun ini intensifikasi pengawasan diperluas pada sarana gudang e-commerce, di samping pelaksanaan cyber patrol, ungkap Kepala Badan POM RI

Bandarlampung (ANTARA) - Badan POM melalui 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia melakukan intensifikasi pengawasan pangan secara serentak ke sarana peredaran online seperti gudang e-commerce maupun sarana peredaran konvensional seperti importir, distributor, dan ritel melalui pengawasan mandiri maupun pengawasan terpadu dengan lintas sektor di daerah.

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, setiap tahunnya terjadi peningkatan belanja masyarakat, terutama produk pangan olahan (makanan dan minuman).

“Sebagai upaya memberikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja pangan olahan secara online, tahun ini intensifikasi pengawasan diperluas pada sarana gudang e-commerce, di samping pelaksanaan cyber patrol,” ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnyanya, perluasan target sarana ini menyesuaikan pergeseran tren belanja masyarakat dari konvensional/langsung menjadi serba online, dengan target pengawasan pangan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak.

Hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan dari awal sampai minggu ketiga Desember 2021 meliputi pengawasan pada 1.975 sarana peredaran pangan olahan yaitu pada 49 importir, 406 distributor, 1.511 ritel, dan sembilan gudang e-commerce.

Dari jumlah tersebut sarana peredaran pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) sebanyak 631 (32 persen) sarana peredaran, yang terdiri dari 0,3 prsen importir, 1,7 persen distributor, dan 30 persen ritel yang mencakup ritel modern dan tradisional. Terjadi penurunan sebesar 5,2 persen proporsi temuan sarana peredaran TMK pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2020 (37,2 persen pada tahun 2020 dan 32 persen pada tahun 2021).

Pada periode ini juga ditemukan sebanyak 41.306 pcs produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), dengan nilai keekonomian sebesar Rp867.426.000,. Temuan produk didominasi oleh pangan kedaluwarsa (53 persen), dan diikuti oleh temuan produk Tanpa Izin Edar/TIE (31,3 persen) serta produk rusak (15,7 persen). Jumlah temuan produk TMK dari tahun 2020 ke tahun 2021 secara signifikan mengalami penurunan. Penurunan temuan TMK tersebut mengindikasikan adanya peningkatan kepatuhan dan pemahaman pelaku usaha di bidang distribusi/peredaran pangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: BPOM: Ribuan tautan jual produk pangan tanpa izin edar

Di samping itu, program jemput bola registrasi dan pendampingan/pembinaan yang masif yang dilakukan secara berkala sepanjang tahun 2021 ini telah meningkatkan antusiasme pelaku usaha untuk memproses registrasi produk dan sertifikasi sarananya. Diharapkan melalui kegiatan tersebut semakin banyak produk yang memiliki izin edar dan jumlah sarana peredaran yang menerapkan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB) meningkat.

Produk kedaluwarsa merupakan temuan tertinggi baik di importir, distributor maupun ritel. Produk TIE yang merupakan temuan di sarana peredaran konvensional maupun hasil pengawasan cyber patrol menurun sebesar 4,3% dibandingkan dengan tahun 2020. Sepanjang bulan November s.d Desember 2021 juga ditemukan 3.393 link penjualan pangan olahan TIE.

“Temuan terbanyak adalah pangan kedaluwarsa, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya masih berada di wilayah timur Indonesia dan/atau lokasi terpencil. Tidak dapat dipungkiri, tantangan pengawasan pangan olahan di wilayah Indonesia yang sangat luas sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis,” jelas Penny

Kepala Badan POM menyampaikan jika dibandingkan dengan data intensifikasi pengawasan pangan olahan tahun 2020 periode yang sama, hasil temuan produk TMK tahun 2021 hanya sebesar 49 persen dari temuan tahun lalu dan Penny memastikan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara sarana peredaran konvensional maupun sarana peredaran online.

“Terhadap temuan produk TMK, telah dilakukan pengamanan setempat dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari Badan POM. Terhadap sarana peredaran yang menjual produk TMK tersebut diberikan pembinaan. Namun, untuk sarana yang berulang melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi sesuai peraturan. Sedangkan untuk temuan hasil cyber patrol, Badan POM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan idEA selaku asosiasi marketplaces untuk segera dilakukan pemblokiran utasan (link) penjualan produk TIE”, lanjut Kepala Badan POM.

Selama peringatan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, meski dalam masa darurat pandemi COVID-19. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga petugas, pelaku usaha, dan masyarakat dari risiko penyebaran virus COVID-19. Mari bersama-sama melindungi diri dengan membeli pangan olahan yang aman dan bermutu dengan selalu menerapkan “Cek KLIK“ (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan.

Kepala Loka POM Kabupaten Tulang Bawang Adjis Sandjaya mengatakan untuk hasil pengawasan diwilayahnya, melakukan pemeriksaan terhadap 12 sarana yang terdiri dari distributor, toko grosir dan sarana ritel tradisional dan modern.

Adjis menjelaskan dari 12 sarana terdapat 7 memenuhi ketentuan (MK) dan 5 Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

“Dari 5 sarana dengan kategori TMK terdapat temuan produk pangan rusak dan pangan kadaluarsa,”kata Adjis melalui siaran pers yang di terima, di Bandarlampung

Lanjutnya, produk rusak 22 item dengan jumlah 42 pcs dan produk kedaluwarsa ada 39 item dengan jumlah 433 pcs.

Ia menjelaskan, terhadap 5 sarana yang tidak memenuhi ketentuan telah diberikan sanksi administeratif berupa peringatan.