BNNP Babel sita 2 kilogram sabu dan 1.156 butir ekstasi

id Babel,BNNP,sita,sabu,ekstasi

BNNP Babel sita 2 kilogram sabu dan 1.156 butir ekstasi

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi oleh BNNP Babel. (ANTARA/ Donatus Dasapurna)

Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung sejak Oktober hingga Desember 2021 menyita sebanyak 2,079 kilogram sabu dan 1.156 butir ekstasi dari enam pelaku kejahatan yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala BNNP Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol MZ Muttaqin di Pangkalpinang, Kamis, mengatakan dua kilogram sabu dan 1.156 butir ekstasi tersebut berhasil diungkap dari tiga kasus yang berbeda dengan melibatkan tiga tersangka laki-laki dan tiga tersangka perempuan.

"Kasus pertama berhasil diungkap pada 28 Oktober dengan barang bukti ekstasi 1.156 butir dan sabu 244 gram dari tiga tersangka, yaitu Ac, Ri, dan Pit. Untuk kasus kedua diungkap pada 8 Desember dengan barang bukti 102,26 gram sabu dari satu tersangka atas nama Mi, sedangkan kasus ketiga pada 14 Desember dengan barang bukti sebanyak 1.733,37 gram sabu dari dua tersangka An dan Ar," kata Muttaqin.

Pengungkapan kasus pertama terjadi di salah satu hotel di Pangkalpinang, pada 28 Oktober sekitar pukul 18.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ekstasi dan sabu dari Provinsi Riau ke Bangka Belitung dengan menggunakan jalur laut melalui Pelabuhan Muntok yang akan diserahkan kepada penerima di salah satu hotel di Pangkalpinang.

Setelah mendapatkan informasi, pelapor bersama Tim Dakjar BNNP Babel yang dipimpin Kabid Pemberantasan dan intelijen Kombes Purwoko Adi dan berkoordinasi ke Kantor BNNK Kota Pangkalpinang serta Bea Cukai Pangkalpinang untuk memastikan informasi yang diberikan masyarakat tersebut.

"Pukul 21.00 WIB semua tim melakukan 'profiling' di sekitar salah satu hotel di Pangkalpinang dan berkoordinasi dengan hotel. Kemudian tim melihat laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang diberikan pelapor sedang duduk di lobi hotel dan menanyakan asal perjalanannya," katanya.

Laki-laki tersebut mengaku baru saja datang dari Riau. Mendengar hal tersebut tim langsung melakukan pengamanan dan mengamankan barang bukti, selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial Ac," katanya.

Berdasarkan keterangan, tersangka Ac diupah mengantarkan barang yang kemudian mengarahkan tim untuk menangkap dua tersangka lain, Ri dan Pit.

Untuk kasus kedua, dengan barang bukti sabu seberat 102,26 gram diungkap di Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 8 Desember sekitar pukul 09.00 WIB tim mendapatkan informasi akan ada penyalahgunaan narkotika di Perumahan Pesona Khayangan di Jalan Hayati Desa Kace Timur.

Dari informasi itu, pelapor bersama Tim Dakjar BNNP Babel yang dipimpin Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Purwoko Adi melakukan pemantauan dan penyelidikan di lingkungan setempat dan selanjutnya berkoordinasi dengan kepala dusun untuk mendapatkan informasi rumah target.

Sekitar pukul 21.30 WIB, tim melihat seorang perempuan yang merupakan target pulang ke rumah, kemudian langsung mengamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan kepala dusun. Pada penggeledahan ini tim menemukan barang bukti sabu seberat 102,26 gram senilai Rp200 juta.

Untuk kasus ketiga dengan barang bukti sabu seberat 1.733,37 gram atau 1,7 kilogram berhasil diungkap di salah satu komplek perumahan di Tua Tunu Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Pada 14 Desember sekitar pukul 18.00 WIB, petugas BNN Kota Pangkalpinang menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika yang sering terjadi di salah satu rumah di Komplek Perumahan di Tua Tunu.

Saat itu, petugas mendapatkan informasi ciri-ciri orang yang dilaporkan sebanyak dua orang laki-laki atas nama An dan Ar sering berboncengan dengan sepeda motor Honda CBR warna hitam.

Kemudian sebagai tindak lanjut, petugas gabungan yang terdiri atas BNN Kota Pangkalpinang, BNNP Babel, dan Bea Cukai Pangkalpinang segera melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Sekitar pukul 20.00 WIB tim gabungan mendapatkan kedua tersangka dan kendaraan sepeda motor mirip dengan ciri-ciri yang disampaikan pada laporan masyarakat.

Penangkapan kedua tersangka disaksikan ketua RT setempat dan dalam penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1.733,37 gram.

"Saat ini enam tersangka telah ditahan di BNNP Babel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk barang bukti telah dilakukan pemusnahan," katanya.

Uploader : Angga Pramana