Simpang Empat (ANTARA) - Bupati Pasaman Barat Hamsuardi menginstruksikan kepada seluruh perangkat pemerintah daerah setempat untuk mempercepat vaksinasi COVID-19 karena capaiannya masih rendah.
"Saya instruksikan kepada seluruh OPD, camat, wali nagari, dan kepala jorong mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk percepatan pemberian vaksinasi bagi masyarakat dan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat," katanya usai apel gabungan khusus di Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Rabu (8/12).
Ia mengatakan capaian vaksinasi di Pasaman Barat 52,28 persen untuk dosis I dan 22,72 persen dosis II sehingga perlu percepatan dalam mencapai target.
"Capaian vaksinasi masih jauh dari target. Sesuai target kita bersama, Pasaman Barat sampai bulan Desember ini harus mencapai 75 persen. Untuk mengejar itu, kita harus bergerak cepat agar target vaksinasi bisa kita capai," katanya.
Ia menjelaskan bahwa menjelang akhir tahun ini perlu kerja sama secara ekstra seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai target vaksinasi di Pasaman Barat mengingat waktu yang diberikan sudah dekat.
Pihaknya menggelar apel gabungan khusus untuk memberikan informasi penting terkait dengan pencapaian vaksinasi COVID-19 di Pasaman Barat.
"Ini demi mencegah penyebaran COVID-19 dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan percepatan pemberian vaksinasi bagi masyarakat," katanya.
Ia mengharapkan, jajarannya bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat yang belum vaksin agar bersedia datang ke gerai vaksin untuk mengikuti vaksinasi.
"Vaksin itu aman dan halal. Mari edukasi masyarakat agar bersedia untuk divaksin serta mengajak masyarakat pergi ke gerai yang ada," ujarnya.
Ia mengatakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan, yakni memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan, membatasi mobilisasi, dan menghindari kerumunan.
"Saat ini Pasaman Barat sudah ditetapkan untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021," katanya.
Berita Terkait
AHY akan fokus percepat sertifikasi tanah dan pemberantasan mafia
Selasa, 16 April 2024 12:52 Wib
KPU Lampung Selatan percepat proses pengemasan logistik pemilu
Selasa, 30 Januari 2024 13:51 Wib
Rutan Bandarlampung percepat perekaman warga binaan belum miliki KTP
Senin, 22 Januari 2024 17:25 Wib
Kementrian PUPR percepat pembangunan Tol Trans Sumatra
Kamis, 11 Januari 2024 23:35 Wib
SKK Migas percepat proses produksi setelah penemuan dua sumber gas besar di Kaltim dan Sumatera
Sabtu, 30 Desember 2023 13:31 Wib
BPPRD Bandarlampung luncurkan sistem si Mantap percepat lapor pajak
Rabu, 6 Desember 2023 22:50 Wib
Jasa Raharja-Polres Lumajang percepat penyerahan santunan korban kecelakaan minibus dan kereta api
Selasa, 21 November 2023 13:01 Wib
Barantin luncurkan pelayanan digital untuk percepat layanan
Kamis, 9 November 2023 21:14 Wib