PGI Lampung imbau gereja untuk terapkan prokes ketat saat Natal

id Corona lampung, protokol kesehatan, PGI Lampung, natal prokes

PGI Lampung imbau gereja untuk terapkan prokes ketat saat Natal

Ilustrasi- Umat Kristiani di Kota Bandarlampung tengah melakukan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Wilayah Lampung mengimbau gereja dan umat Kristiani untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat saat melaksanakan ibadah Natal guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Telah diimbau untuk gereja-gereja serta umat Kristiani dalam melaksanakan ibadah Natal tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," ujar Sekretaris Umum PGI Lampung, Riswan Pangaribuan, saat dihubungi dari Bandarlampung, Rabu.

Dia mengatakan, penerapan protokol kesehatan secara ketat tersebut dilakukan untuk mencegah adanya persebaran COVID-19 di lingkungan tempat ibadah.

"Ibadah malam Natal ada, namun dilakukan terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Jadi semua mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah," katanya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan dan ibadah Natal nantinya kapasitas jemaat yang hadir secara fisik di gereja dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal.

"Melihat situasi saat ini ada mutasi virus baru, serta menjaga tren penurunan kasus, selain adanya pembatasan kapasitas jemaat. Bagi jemaat berusia 12 tahun ke bawah dan lansia sementara waktu diminta untuk melaksanakan ibadah di rumah secara daring," ucapnya.

Ia melanjutkan, pihaknya pun terus memberi sosialisasi kepada pimpinan gereja mengenai tata cara ibadah Natal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"PGI telah membuat tim khusus untuk terus memberi sosialisasi pelaksanaan Natal dan menyampaikan kepada pimpinan gereja untuk selalu menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah," ujarnya lagi.

Dia menjelaskan, selain gereja diharapkan jemaat pun dapat terus menerapkan aturan penerapan protokol kesehatan secara konsisten guna mencegah adanya penyebaran COVID-19 di area tempat ibadah.