Polda Lampung tangkap enam tersangka pencurian truk

id Polda lampung, tersangka pencurian truk, enam tersangka pencurian

Polda Lampung tangkap enam tersangka pencurian truk

Enam tersangka pencurian kendaraan mobil truk saat ditangkap Polda Lampung. (ANTARA/DAMIRI)

Tangan, mata, mulut, dan kaki korban kemudian diikat menggunakan lakban. Kemudian korban ditinggalkan di lokasi perkebunan sawit daerah Natar, kata dia

Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Polda Lampung) menangkap enam tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan saat berada di perjalanan sawit Dusun Suka Bandung, Natar, Lampung Selatan.

Enam tersangka tersebut berinisial K (47), SA (41), dan AA (60) warga Lampung Tengah. Kemudian JH (63), KT (46) warga Bandarlampung, dan A (38) warga Lampung Selatan.

"Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin malam 8 November 2021 sekitar pukul 21.30 WIB," kata Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri, di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan modus yang dilakukan para tersangka dengan cara berpura-pura memesan jasa angkutan truk untuk memuat pasir.

Saat pengemudi truk dalam perjalanan membawa pasir, para tersangka yang sudah menunggu di jalan kemudian mengancam dengan senjata tajam.

"Tangan, mata, mulut, dan kaki korban kemudian diikat menggunakan lakban. Kemudian korban ditinggalkan di lokasi perkebunan sawit daerah Natar," kata dia.

Saat penyelidikan, lanjut Hamid, anggota terlebih dahulu menangkap tersangka S. Saat dilakukan pengembangan, anggota kembali menangkap tersangka lainnya JH dan K.

"Saat kita kembangkan lagi, anggota berhasil menangkap tersangka A, AA, dan KT saat berada di rumahnya," kata dia.

Keenam tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Tersangka K sebagai otak pencurian tersebut serta mengikat, melakban, dan mengancam korban.

Tersangka SA berperan mencari target, JH berperan menentukan lokasi TKP dan membawa mobil hasil curian ke luar TKP.

"Tersangka AA berperan sebagai penghubung menjual kendaraan yang dicuri dan A sebagai penadah dam menjual kembali kendaraan ke tersangka yang masih dalam DPO. Kemudian satu tersangka lagi KT berperan sebagai penghubung jual beli kendaraan tersebut," katanya.

Hamid menambahkan saat ini anggota sedang mencari keberadaan kendaraan tersebut. Berdasarkan informasi salah satu tersangka, kendaraan tersebut telah dijual ke luar Lampung.

"Kita masih cari keberadaan kendaraan. Sementara kita baru mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tiga buah pisau, dua unit ponsel, satu buah lakban, dan uang sisa penjualan sebesar Rp30 juta," katanya.

Akibat perbuatan tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun.