UMK Kota Tarakan 2022 ditetapkan Rp3.774.378,35

id Pemkot

UMK Kota Tarakan 2022 ditetapkan Rp3.774.378,35

Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan Hamid Amren. ANTARA/Susylo Asmalyah.

Ini tidak diwajibkan untuk usaha yang mikro kecil, jadi menengah ke atas, kata Hanto Bismoko

Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Kalimantan Utara, menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2022 sebesar Rp3.774.378,35, naik 0,33 persen atau Rp12.482,35 dari UMK 2021.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan UMK Tarakan Tahun 2022 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.781/2021 tentang UMK Tahun 2022.

“Keputusan ini mulai berlaku terhitung pada 1 Januari 2022,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan Budiono di Tarakan, Selasa.

Dia mengungkapkan bahwa SK Gubernur Kaltara itu akan diterima pada Jumat (24/12) malam dan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Baca juga: UMK 2022 Bandarlampung ditetapkan naik menjadi Rp2.770.794

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan Hanto Bismoko menambahkan bahwa UMK ini wajib diterapkan oleh pelaku usaha kategori menengah ke atas. Sedangkan pelaku usaha kategori mikro kecil, tidak diwajibkan menerapkan UMK.

“Ini tidak diwajibkan untuk usaha yang mikro kecil, jadi menengah ke atas,” kata Hanto Bismoko.

Jumlah perusahaan kategori menengah hingga besar di Tarakan saat ini mencapai 320 perusahaan. Namun ia belum bisa memastikan apakah semuanya akan menerapkan UMK 2022. Pihaknya akan menyosialisasikan terlebih dulu SK Gubernur Kaltara itu.

Hanya saja berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, menurut Hanto Bismoko, perusahaan besar sudah menerapkan. Misalnya perusahaan "plywood" dan "cold storage".

Terkait pengawasan terhadap larangan, Hanto Bismoko membuka diri jika ingin berkoordinasi, atau bisa juga langsung ke Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara.

Baca juga: Kabupaten Bogor tetapkan UMK tahun 2022 sebesar Rp4,2 juta

Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan Hamid Amren mengimbau kepada buruh maupun pengusaha agar dapat menerima dan melaksanakan keputusan tersebut.

“Baik oleh pekerja maupun oleh pelaku usaha untuk melaksanakan keputusan bapak gubernur tersebut, tentu melalui aparat pemerintah baik tenaga kerja provinsi maupun dinas tenaga kerja kabupaten kota akan melakukan pemantauan pelaksanaan upah buruh,” imbaunya.

Menurut Hamid Amren, perhitungan ini telah mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan juga kesinambungan usaha perusahaan. Karena itu, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan ini dinilai Hamid Amren sebagai titik temu untuk membuat formula bagaimana menghitung upah buruh dengan mempertimbangkan segala aspek.

Di sisi lain, Hamid Amren menilai UMK Tarakan masih lebih tinggi dibandingkan beberapa kota lain. Karena itu, Hamid Amren mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan Gubernur Kaltara.