UMK 2022 Bandarlampung ditetapkan naik menjadi Rp2.770.794

id UMK ,Bandarlampung,Tenaga kerja,Lampung,Upah

UMK 2022 Bandarlampung ditetapkan naik menjadi Rp2.770.794

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kota Bandarlampung, Khaidarmansyah. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Pemkot melalui Surat Keputusan Wali Kota sudah mengusulkan permohonan penetapan UMK Bandarlampung sebesar Rp50 ribu, namun sesuai surat keputusan Gubernur yang dapat disetujui hanya sebesar Rp30 ribu, kata dia

Bandarlampung (ANTARA) - Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung untuk tahun 2022 ditetapkan naik Rp30.811 dari yang diusulkan oleh pemkot setempat yakni sebesar Rp50.000 menjadi Rp2.770.794.

"Penetapan UMK itu berdasarkan keputusan Gubernur Lampung, Nomor: G/654/V. 08/HK/2021, tentang penetapan upah minimum Kota Bandar Lampung tahun 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum, Khaidarmansyah, di Bandarlampung, Ahad.

Ia mengatakan dengan kenaikan UMK sebesar Rp30.811 tersebut, maka upah pekerja di Kota Bandarlampung untuk tahun depan menjadi Rp2.770.794, dari sebelumnya sebesar Rp2.740.794.

"Pemkot melalui Surat Keputusan Wali Kota sudah mengusulkan permohonan penetapan UMK Bandarlampung sebesar Rp50 ribu, namun sesuai surat keputusan Gubernur yang dapat disetujui hanya sebesar Rp30 ribu," kata dia.

Wali Kota Bandarlampung telah berupaya agar upah pekerja naik sebesar Rp100.000, namun karena kondisi pandemi COVID-19 dan menyesuaikan kemampuan perusahaan dan kebutuhan buruh maka diambil jalan tengah dengan mengusulkan kenaikan Rp50 ribu, namun keputusan akhir tetap ada pada Gubernur Lampung

Dia mengatakan, dengan sudah ditetapkannya UMK untuk tahun depan, diharapkan seluruh perusahaan dapat memberlakukan upah sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur.

Khaidarmansyah meminta kepada buruh agar dapat legowo dan dapat menerima keputusan ini, meskipun tidak dapat memuaskan mereka dan mungkin juga para pengusaha.

Keputusan ini berlaku tanggal 1 Januari 2022, dan bila ada perusahaan yang tidak menerapkan tentu ada sanksinya sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

"Jadi mulai tahun 2022, kepada pekerja yang masa kerjanya belum satu tahun dan masih lajang maka upahnya menggunakan ketentuan ini, tapi kalau sudah satu tahun masa kerja dan sudah berkeluarga maka berlaku kebijakan perusahaan," kata dia.