UMK 2022 Kota Madiun ditetapkan naik jadi Rp1.991.105

id Pemkot Madiun,kota madiun,UMK 2022,UMK 2022 kota madiun,madiun,jatim,penetapan UMK

UMK 2022 Kota Madiun ditetapkan naik jadi Rp1.991.105

Ilustrasi - Sejumlah buruh berjalan sambil membentangkan poster saat berunjuk rasa, di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/11/2021). (ANTARA/Didik Suhartono)

UMK tahun 2022 Kota Madiun ditetapkan naik 1,38 persen. Hal itu sesuai dengan usulan Pemkot Madiun, ujar Agus Mursidi

Madiun (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Madiun, Jawa Timur, Agus Mursidi menyatakan bahwa Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 untuk wilayah setempat ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa naik 1,38 persen dari tahun sebelumnya.

Ia mengatakan UMK tahun 2021 Kota Madiun sebesar Rp1,954,705 per bulan. Sedangkan UMK tahun 2022 Kota Madiun ditetapkan sebesar Rp1.991.105,79, atau naik 1,38 persen sebesar Rp36.400.

"UMK tahun 2022 Kota Madiun ditetapkan naik 1,38 persen. Hal itu sesuai dengan usulan Pemkot Madiun," ujar Agus Mursidi di Madiun, Kamis.

Baca juga: Kabupaten Bogor tetapkan UMK tahun 2022 sebesar Rp4,2 juta

Menurut dia, besaran UMK tahun 2022 Kota Madiun ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/Kpts/013/2021, yakni, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

Besaran UMK tersebut berlaku mulai Januari 2022. Aturan ini pun wajib dipenuhi oleh semua perusahaan. Jika tidak, ada sanksi yang akan diberlakukan. Mulai denda hingga pidana.

Meski begitu, selama masa pandemi ada toleransi jika perusahaan membayar upah karyawan di bawah UMK. Namun, hal tersebut harus melalui kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan. Serta, diketahui oleh Disnaker.

Baca juga: UMK Kota Pekanbaru tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.069.675

Sementara itu, besaran UMK tertinggi di Jatim ada di Kota Surabaya, yakni, sebesar Rp4.375.479,19. Sedangkan, UMK terendah adalah UMK Sampang yakni sebesar Rp1.922.122,97.

Setelah ini, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerah masing-masing.