Berdirinya Komnas Disabilitas jadi langkah awal kesetaraan

id Angkie Yudistia,Komnas Disabilitas,Penyandang Disabilitas,disabilitas

Berdirinya Komnas Disabilitas jadi langkah awal kesetaraan

Tangkapan Layar - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Angkie Yudistia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/12), usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tujuh Komisioner Komisi Nasional Disabilitas. (ANTARA/Indra Arief)

Berdirinya komnas ini akan menjadi langkah awal positif atas kesetaraan penyandang disabilitas, untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, Indonesia yang ramah terhadap disabilitas, kata Angkie

Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Angkie Yudistia, mengatakan terbentuknya Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas dapat menjadi langkah awal yang positif atas kesetaraan penyandang disabilitas, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang inklusif bagi seluruh pihak.

“Berdirinya komnas ini akan menjadi langkah awal positif atas kesetaraan penyandang disabilitas, untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, Indonesia yang ramah terhadap disabilitas,” kata Angkie Yudistia di Istana Negara, Jakarta, Rabu, usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tujuh Komisioner Komisi Nasional Disabilitas.

Komnas Disabilitas terdiri dari tujuh komisioner, termasuk ketua dan wakil ketua. Ketujuh komisioner itu adalah empat orang yang berlatar belakang penyandang disabilitas, dan tiga non-penyandang disabilitas.

“Artinya ini adalah bentuk inklusivitas,” ujar Angkie.

Dibentuknya Komnas Disabilitas, kata Angkie, juga menunjukkan pemerintah telah jelas dan tegas dalam memperhatikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

“Tujuh komisioner telah melalui berbagai tahapan, di mana panitia seleksi telah berhasil menciptakan kandidat pemimpin yang akan memimpin Komisi Nasional Disabilitas,” ujarnya.

Pendirian Komnas Disabilitas, kata Angkie, menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia. Pendirian komnas tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Dengan berdirinya Komnas ini, Angkie menegaskan penyandang disablitas memiliki ruang yang sama untuk berkontribusi bagi pembangunan Indonesia.