Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarwan eks Sekretaris Front Pembela Islam (organisasi yang telah dibubarkan pemerintah, red.).
Agenda pembacaan dakwaan ditunda pekan depan karena tim kuasa hukum dari terdakwa keberatan sidang dilaksanakan secara online atau virtual. Selain itu, kuasa hukum terdakwa mempersoalkan masalah berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kuasa hukum berhak meminta salinan berita acara pemeriksaan (BPA)," kata kuasa hukum terdakwa Sulistyowati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu.
Jaksa penuntut umum, kata dia, menerjemahkan bahwa telah menyerahkan BAP. Sementara, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP dimaknai tidak hanya sebatas tersangka tetapi juga seluruh saksi yang ada.
"Jika dilandasi undang-undang terorisme, kami setuju kok kalau sidang tertutup untuk umum," kata Sulistyowati.
Akan tetapi, dalam Pasal 72 KUHAP secara jelas disebutkan bahwa untuk kepentingan pembelaan maka turunan BAP harus diberikan kepada kuasa hukum.
Pada saat sidang yang digelar tertutup tersebut, kuasa hukum sempat mengatakan bahwa jika BAP tidak diberikan kepada pihaknya, maka bagaimana caranya kuasa hukum memberikan pembelaan pada terdakwa.
"Kami hanya menuntut dari hukum acara sesuai Pasal 72 terkait hal itu," ujar dia.
Senada dengan itu, kuasa hukum lain dari terdakwa Munarman, Sugito Atmo Prawiro berharap sidang kliennya dapat dilaksanakan secara offline atau tatap muka.
"Kalau harapan kita sidang itu offline," ujarnya.
Berita Terkait
Munarman mengajukan banding dalam perkara tindak pidana terorisme
Rabu, 6 April 2022 14:09 Wib
Mantan Sekretaris FPI Munarman dituntut delapan tahun penjara
Senin, 14 Maret 2022 14:56 Wib
300 personel gabungan amankan sidang Munarman di PN Jaktim
Rabu, 1 Desember 2021 10:11 Wib
Kejaksaan Agung terima pelimpahan barang bukti dan tersangka Munarman
Selasa, 2 November 2021 7:42 Wib
Kepolisian koordinasikan pelimpahan tersangka Munarman ke kejaksaan
Rabu, 6 Oktober 2021 21:35 Wib
Berkas lengkap, Polri segera serahkan Munarman ke JPU
Senin, 4 Oktober 2021 13:35 Wib
Polri tetapkan Munarman tersangka per 20 April
Kamis, 29 April 2021 4:32 Wib
Munarman tiba di Polda Metro Jaya dengan mata tertutup dan tangan diborgol
Selasa, 27 April 2021 22:05 Wib