Kabupaten Bogor tetapkan UMK tahun 2022 sebesar Rp4,2 juta

id Umk kabupaten bogor, ade yasin, bupati bogor

Kabupaten Bogor tetapkan UMK tahun 2022 sebesar Rp4,2 juta

Bupati Bogor, Ade Yasin usai paripurna pengesahan APBD 2022 di Cibinong, Bogor, Selasa (30/11/2021). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Kita rekomendasikan keinginan buruh, tapi kan gubernur melihat aturan yang ada sekarang, ternyata UMK kita sudah melebihi UMK batas atas sesuai PP 36, tuturnya

Cibinong, Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor, Ade Yasin menyebutkan bahwa angka upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 di wilayahnya tetap senilai Rp4,2 juta sesuai keputusan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"UMK sudah (dipastikan), kita tetap memakai yang tahun 2021, tidak ada penurunan dan kenaikan," ungkap Ade Yasin ditemui usai Paripurna Pengesahan APBD 2022 di Cibinong, Bogor, Selasa (30/11) malam.

Menurutnya angka UMK wilayah Kabupaten Bogor tahun ini sudah di atas batas atas upah minimum yang jika dihitung nilainya hanya Rp3,7 juta berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

"Karena (angkanya) sudah melebihi dari Peraturan Pemerintah. Batas atasnya Rp3,7 juta, kita Rp4,2 juta, kan tidak mungkin diturunkan," kata Ade Yasin.

Baca juga: UMK Kota Pekanbaru tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.069.675

Meski begitu, ia mengaku sudah menampung aspirasi dari para buruh yang meminta agar UMK tahun depan dinaikkan 7,2 persen menjadi Rp4,5 juta melalui surat rekomendasi yang ia kirim ke Gubernur Jawa Barat.

"Kita rekomendasikan keinginan buruh, tapi kan gubernur melihat aturan yang ada sekarang, ternyata UMK kita sudah melebihi UMK batas atas sesuai PP 36," tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Nanda Iskandar menyebutkan bahwa mayoritas pengusaha berat menaikkan upah lantaran kondisi perekonomian saat ini belum seutuhnya pulih imbas pandemi.

"Selanjutnya juga harus melaksanakan PP nomor 36 tahun 2021 secara konsisten dan tidak berpihak. Karena menyelamatkan industri juga menyelamatkan pekerja dan keluarganya," terang Iskandar.

Baca juga: UMK 2022 Kabupaten Sleman naik menjadi Rp2.100.000

Ia menyebutkan bahwa sektor industri di Kabupaten Bogor sangat terganggu dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi COVID-19. Pasalnya, selama tahun 2020, pemasaran hasil produksi dalam negeri dan ekspor mengalami penurunan sekitar 50-70 persen.

Kemudian, 80 persen perusahaan tercatat mengalami penurunan pendapatan, sehingga berpengaruh pada operasional perusahaan. Akibatnya, sebanyak 10.271 pekerja terpaksa dirumahkan dan 1.966 pekerja lainnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Iskandar menerangkan, Apindo berharap langkah penyelamatan lain dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, seperti memangkas banyak alur birokrasi untuk kemudahan berinvestasi, penundaan pajak atau retribusi daerah.