Kota Palembang tiadakan libur sekolah selama Natal dan Tahun Baru

id aturan sekolah libur tahun baru,ditingkat SD dan SMP

Kota Palembang tiadakan libur sekolah selama Natal dan Tahun Baru

Ratusan siswa-siswi sekolah dasar dan menengah di Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengikuti pembelajaran agama islam di Universitas Islam Negeri Raden Fatah (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Palembang, Sumatera Selatan, meniadakan libur sekolah semester genap untuk siswa di kota ini selama periode libur hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Peniadaan libur sekolah tersebut merupakan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 62 tahun 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Kepala Disdik Kota Palembang Ahmad Zulinto di Palembang, Selasa mengatakan, peniadaan tersebut sudah disosialisasikan kepada masing-masing kepala sekolah di semua jenjang baik negeri ataupun swasta melalui surat edaran yang diterbitkan pada Senin (29/11).

“Kami melaksanakan dua imbauan dari Mendagri dalam instruksinya. Mengatur pembagian rapor semester ganjil dilaksanakan di bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan siswa secara khusus pada periode libur tersebut,” kata dia.

Menurutnya, atas imbauan tersebut di dalam surat edaran dilaksanakan penyesuaian dimana libur semester genap dimundurkan pada tanggal 10-15 Januari 2022 lalu siswa akan kembali masuk sekolah pada 17 Januari 2022 mengikuti semester genap tahun ajaran 2022/2023.

Sebab begitupun jadwal bagi rapor semester ganjil yang semula dijadwalkan 16-18 Desember 2021 juga diundur menjadi 6- 8 Januari 2022.

Selain itu pelaksanaan penilaian akhir semester (PAS) yang semula hanya berlangsung dari 29 November 2021 sampai 4 Desember 2021 diubah dengan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh secara bergantian hingga 31 Desember 2021.

“Juga melakukan pelarangan cuti dan berpergian ke luar kota 24 Desember 2021- 2 Januari 2022 untuk guru dan pegawai ASN,” tandasnya.