BPJS Kesehatan Provinsi Jambi perluas cakupan kepesertaan JKN-KIS

id perluasan cakupan kepesertaan JKN-KIS BPJS Jambi

BPJS Kesehatan Provinsi Jambi perluas cakupan kepesertaan JKN-KIS

Kepala BPJS Cabang Jambi Sri Widyastuti bersama Bupati Batanghari menunjukkan nota kesepahaman kerjasama kepesertaan JKN-KIS. BPJS Cabang Jambi perluas cakupan kepesertaan JKN-KIS melalu penandatanganan nota kesepahaman bersama pemerintah daerah.(Antara/HO/BPJS Kesehatan)

Jambi (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Provinsi Jambi memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama pemerintah daerah itu. 

"BPJS Kesehatan Cabang Jambi melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk menambah cakupan kepesertaan JKN-KIS," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi Sri Widyastuti di Jambi, Selasa. 

Perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah tersebut tertuang dalam Permendagri nomor 22 tahun 2020. Dimana dalam Permendagri tersebut BPJS Kesehatan termasuk pihak yang mendukung program pemerintah pusat, bukan berbentuk Memorendum of Understanding (MoU) namun berbentuk nota kesepahaman atau rencana kerja. 

Dalam perjanjian kerja sama tersebut di sepakati Pemerintah Daerah mendaftarkan penduduk atau masyarakatnya sebagai peserta JKN-KIS. Dimana iuran kepesertaan tersebut di subsidi oleh pemerintah daerah sebesar Rp35ribu per orang dalam setiap bulan. 

Namun penduduk atau masyarakat yang didaftarkan tersebut berbeda dengan masyarakat yang terdata oleh Kementerian Sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Datanya berbeda, yang didaftarkan pemerintah daerah ini di laur data DTKS, sehingga cakupan kepesertaannya akan lebih luas," kata Sri Widyastuti. 

Sri Wdiyastuti menjelaskan peserta JKN-KIS dari DTKS merupakan masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah pusat. Sementara kerja sama antara BPJS kesehatan dan Pemerintah Daerah tersebut merupakan penduduk yang berada di luar DTKS yang juga tergolong masyarakat miskin dan tidak mampu. 

Dengan kerjasama tersebut diharapkan masyarakat miskin dan tidak mampu mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah. Sehingga

keterbatasan ekonomi bagi masyarakat tidak mampu tidak menjadi kendala untuk mendapatkan layanan kesehatan. 

Dan jika terdapat masyarakat yang tidak mampu yang belum termasuk ke dalam DTKS dapat didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS oleh pemerintah daerah.  

"Program ini merupakan wujud nyata negara hadir untuk menjamin kesehatan masyarakat, dimana ada anggaran yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan ada yang bersumber dari Pemerintah Daerah," kata Widyastuti. 

Selain itu Sri Widyastuti berharap dalam setiap tahunnya Pemerintah Daerah dapat menambah alokasi anggaran untuk kepesertaan JKN-KIS terhadap masyarakat yang tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Sehingga cakupan kepesertaan JKN-KIS akan semakin bertambah dan meluas. 

Dari enam pemerintahan yang  berada di wilayah kerja BPJS Kesehatan, baru Kabupaten Batanghari yang telah menandatangani nota kesepahaman tersebut. Sementara Pemerintah daerah lainnya dalam proses penentuan jadwal penandatanganan nota kesepahaman.

"Wilayah kerja BPJS Cabang Jambi itu Pemerintah Provinsi Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi, Tanjab Barat dan Tanjab Timur, yang sudah melakukan penandatangan baru Kabupaten Batanghari, sementara Pemerintah Daerah lainnya dalam proses penentuan jadwal penandatangan," kata Sri Widyastuti.