Wali Kota Bandarlampung larang ASN keluar daerah pada Natal dan tahun baru

id Pemkot,Bandarlampung,Lampung,COVID

Wali Kota Bandarlampung larang ASN keluar daerah pada Natal dan tahun baru

Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana saat dimintai keterangan. Senin, (29/11/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Kalau ada yang melanggar akan kita beri hukuman. Sanksi pasti ada, kata dia

Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya berpergian ke luar daerah pada libur Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Kita akan buat surat edaran (SE) kepada seluruh ASN bahwa pada 20 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022 tidak boleh kemana-mana," kata Eva Dwiana di Bandarlampung, Senin.

Ia menegaskan apabila ada ASN yang melanggar dan ketahuan mereka melakukan perjalanan ke luar daerah tanpa surat izin atau keterangan yang jelas akan diberikan sanksi.

"Kalau ada yang melanggar akan kita beri hukuman. Sanksi pasti ada," kata dia.

Baca juga: Bandarlampung tutup semua tempat wisata jelang Natal dan Tahun Baru

Ia mengungkapkan bahwa aturan yang diambil oleh pemkot terkait hal ini merujuk pada kebijakan pemerintah pusat yang melarang ASN berpergian keluar daerah saat Natal dan tahun baru.

Namun, Wali Kota mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang sedang menjalani pengobatan dan diberikan tugas keluar daerah.

"Ya ada pengecualian ASN dapat berpergian keluar daerah, karena dia sedang berobat ataupun mendapat tugas tapi itu pun harus menunjukkan bukti-buktinya atau surat-surat kelengkapan atau kedinasannya," kata dia.

Baca juga: Pemkot Bandarlampung buat lima titik penyekatan jelang Natal dan Tahun Baru

Eva mengatakan pihaknya pada 20 Desember 2021 hingga 4 Januari akan melakukan patroli guna menyosialisasikan persoalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 guna mencegah persebaran COVID-19.

"Nanti kita keliling ke seluruh Kota Bandarlampung bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk mengedukasi masyarakat agar tetap di rumah dan ketat protokol kesehatan," kata dia.