Lampung akan awasi ruang publik jelang libur akhir tahun

id ppkm lampung,covid lampung,pengendalian covid

Lampung akan awasi ruang publik jelang libur akhir tahun

Arsip Foto - Ruang terbuka publik di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan pengawasan ketat di ruang-ruang publik menjelang libur akhir tahun guna memastikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 diterapkan.

"Kita akan melakukan pengendalian pada ruang terbuka publik, sebab pandemi COVID-19 belum berakhir," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan di Bandarlampung, Jumat.

"Sebelum penerapan PPKM level 3 secara serentak kita lakukan pengendalian dahulu agar tidak terjadi kerumunan, lalu selanjutnya bila memang sudah diterapkan level 3 tentu kita ikuti aturan yang ada," ia menambahkan.

Qodratul mengemukakan bahwa tempat-tempat yang berpotensi menjadi pusat keramaian kemungkinan akan ditutup untuk sementara.

"Penutupan mungkin tidak dilakukan secara total ke semua tempat tapi masih diperhitungkan pula beberapa hal sesuai ketentuan yang ada, tapi langkah pengendalian tetap dilakukan," katanya.

Ia mengatakan bahwa pembatasan kegiatan warga akan dilakukan mengacu pada ketentuan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Qodratul mengingatkan warga agar mematuhi protokol kesehatan saat berada di tempat umum agar kasus penularan COVID-19 tidak meningkat lagi.

"Masyarakat dan pelaku usaha juga diharapkan dapat menjaga situasi saat ini yang sudah mulai membaik. Jadi tidak ada lonjakan kasus lagi," katanya.

Di samping memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, ia menjelaskan, pemerintah provinsi menggiatkan pelayanan vaksinasi guna mengendalikan penularan COVID-19.

"Lampung kondisinya saat ini sudah cukup baik, (cakupan) vaksinasi dosis satu pun telah mencapai 60 persen. Ini harus kita jaga jangan sampai terjadi lonjakan, salah satunya dengan terus menambah jumlah cakupan vaksinasi COVID-19 di Lampung," katanya.

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pembatasan kegiatan  masyarakat di ruang terbuka publik yang diberlakukan dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 meliputi peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga serta penutupan sementara alun-alun dari 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.