KPK setor uang Rp800 juta pembayaran denda eks Gubernur Bengkulu dan istri

id KPK,RIDWAN MUKTI,MANTAN GUBERNUR BENGKULU

KPK setor uang Rp800 juta pembayaran denda eks Gubernur Bengkulu dan istri

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp800 juta dari para terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp800 juta ke kas negara pembayaran pidana denda dari terpidana mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, yakni Lily Martiani Maddari.

"Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp800 juta dari para terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pembayaran pidana denda tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor: 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018.

Baca juga: KPK setor uang Rp600 juta dari perkara O.C Kaligis dan Edy Nasution

Ali mengatakan penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara sebagai bagian upaya "asset recovery" tindak pidana korupsi.

Sebelumnya pada 2018, Ridwan Mukti dan istrinya telah divonis bersalah, yaitu masing-masing dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan.

Hukuman untuk Ridwan Mukti ditambah dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima dan meminta uang senilai Rp1 miliar dari pihak kontraktor terkait proyek jalan di Bengkulu.