Kudus (ANTARA) - DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berharap perusahaan yang memiliki kemampuan keuangan lebih baik untuk memberikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2022 lebih tinggi dari usulan pemda setempat.
"Kami sangat prihatin dengan kenaikan UMK tahun 2022 dibandingkan UMK tahun 2021 yang kenaikannya hanya sebesar Rp2.062,93 atau 0,09 persen," kata Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kudus Andreas Hua di Kudus, Kamis.
Perhitungan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36/2021 tentang Pengupahan tidak menguntungkan pekerja, terlebih masa pandemi seperti sekarang ini yang tentunya membutuhkan pemasukan yang lebih besar dibandingkan masa sebelumnya.
Bahkan, kenaikan sebesar 0,09 persen tersebut tidak begitu berarti bagi pekerja, sehingga satu-satunya harapan dengan berharap terhadap perusahaan yang memiliki keuangan lebih baik untuk menaikan upah minimum tidak sesuai PP nomor 36/2021, tetapi sesuai usulan KSPSI di Dewan Pengupahan sebesar 5,17 persen atau sebesar Rp2.409.000,44.
Perhitungan upah dengan kenaikan sebesar 5,17 persen tersebut, kata dia, berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi nasional dan tingkat inflasi.
Buruh sendiri tidak akan melakukan aksi unjuk rasa, melainkan aksi keprihatinan untuk menunjukkan reaksi terhadap PP nomor 36/2021 yang nantinya setiap tahun memakai formulasi dari peraturan tersebut.
"Dari sisi perusahaan, tentunya khawatir akan terjadi penurunan semangat pekerja karena kenaikan upah setiap tahunnya sangat minim sekali," ujarnya.
Serikat pekerja sendiri akan melakukan uji materi terhadap PP 36/2021 tersebut, karena memilih pertumbuhan ekonomi atau inflasi tentunya hanya sekadar penyesuaian dan tidak ada kenaikan sama sekali.
Sementara itu, Pemkab Kudus sendiri sesuai hasil keputusan Dewan Pengupahan setempat mengusulkan besaran UMK Kudus tahun 2022 sebesar Rp2.293.058,26 kepada Gubernur Jateng. Sedangkan UMK 2021 sebesar Rp2.290.995,33 sehingga kenaikannya hanya 0,09 persen.
Berita Terkait
Disnaker Lampung segera periksa perusahaan belum bayarkan THR pekerja
Jumat, 19 April 2024 18:27 Wib
Legislator Ihsan Yunus diperiksa KPK soal perusahaan di pengadaan APD Kemenkes
Kamis, 18 April 2024 17:50 Wib
Bank Mitra Agro Usaha Syariah Lampung salurkan zakat perusahaan melalui Dompet Dhuafa Lampung
Minggu, 7 April 2024 6:55 Wib
Disnaker Bandarlampung ingatkan perusahaan tidak cicil THR karyawan
Kamis, 21 Maret 2024 19:05 Wib
Perusahaan di Lampung diajak berinvestasi di NTT
Rabu, 28 Februari 2024 5:57 Wib
Komnas HAM: Banyak perusahaan tak liburkan karyawan saat pemilu
Rabu, 21 Februari 2024 19:02 Wib
Presiden minta kementerian prioritaskan belanja iklan untuk perusahaan pers
Selasa, 20 Februari 2024 18:20 Wib
Bawaslu Lampung imbau perusahaan layanan iklan segera turunkan APK
Senin, 12 Februari 2024 21:59 Wib