Pemerintah segera tindak lanjut putusan MK

id UU Cipta Kerja,Putusan MK terkait UU Cipta Kerja

Pemerintah segera tindak lanjut putusan MK

Suasana sidang lanjutan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah segera menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang-Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis.

Airlangga yang hadir bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ini mengatakan pemerintah juga akan menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja sesuai dengan putusan tersebut.

Ia juga memastikan UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional sampai perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu dua tahun sejak putusan MK ini dibacakan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," katanya. blik Indonesia Nomor 6573).

Baca juga: MK : UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945