UMP Maluku Utara naik menjadi Rp2.862.231

id UMP

UMP Maluku Utara naik menjadi Rp2.862.231

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Malut untuk tahun 2022 sebesar Rp2.862.231 atau naik 5,17 persen dari tahun sebelumnya (Abdul Fatah)

Keputusan itu juga mempertimbangkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan khususnya pemulihan ekonomi Provinsi Maluku Utara, ujarnya

Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah itu tahun 2022 sebesar Rp2.862.231 atau naik 5,17 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Malut, Ridwan Goal Putra Hasan di Ternate, Rabu, menyatakan untuk tahun 2022 UMP naik menjadi Rp2.862.231, naik 5,17 persen atau naik sebesar Rp140.701, jika dibanding besaran UMP tahun 2021 yakni Rp2.721. 530.

Hal tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara, Nomor 409/KPTS/MU/2021 tertanggal 17 November 2021.

Baca juga: Gubernur Kepri tetapkan UMP 2022 naik menjadi Rp3.050.172

Keputusan Gubernur tersebut, selain untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Penggupahan Provinsi (Depeprov) Malut.

"Keputusan itu juga mempertimbangkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan khususnya pemulihan ekonomi Provinsi Maluku Utara," ujarnya.

Ridwan mengatakan Penetapan UMP Provinsi Malut memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Malut tahun 2022.

Baca juga: UMP 2022 Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp1,8 juta

Sebelumnya, Ridwan Goal Putra Hasan, yang juga Ketua dari Dewan Pengupahan Provinsi Malut, dalam keterangannya menegaskan penentuan UMP mengacu pada aturan atau regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Selain itu, penetapan UMP tidak bisa bergeser dari aturan perundang-undangan dan peraturan tentang penetapan UMP dan UMK sudah melalui kesepakatan dan sudah diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pihak pengusaha (Apindo), organisasi Serikat Pekerja (SPSI dan SPN) serta perwakilan dari BPS Maluku Utara dan akademisi dari Universitas Khairun Ternate," terang Ridwan.