KPK periksa sejumlah saksi terkait perkara gratifikasi di Pemkab Lampung Utara

id Kpk periksa saksi gratifikasi, proyek lampung utara, gratifikasi proyek,LAmpung Utara,mantan Bupati LAmpung Utara,KPK

KPK periksa sejumlah saksi terkait perkara gratifikasi di Pemkab Lampung Utara

Akbar Tandaniria Mangkunegara (tengah) yang merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021). ANTARA/HO-Humas KPK

Bandarlampung (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait perkara gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara dengan tersangka, Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung itu, KPK memanggil belasan saksi yang terdiri dari pihak swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan buruh harian lepas.

"Kita periksa para saksi terkait gratifikasi di Pemkab Lampung Utara," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Rabu.

Dia melanjutkan para saksi yang dipanggil di antaranya pihak swasta bernama Eka Saputra, Ery Riswan, Fahrozi, Hadie Reyandi Chandra, Hermansyah, dan Ibnu Hajar.

Kemudian saksi lainnya Iwan Riyawan Putra, Muhammad Farhan, dan Tamsir.

"Untuk pihak PNS ada Fria Apris Pratama, juga pihak buruh harian lepas, Maryadi," kata dia. 

Dia menambahkan pemeriksaan tersebut akan terus dilakukan dalam beberapa pekan ke depan dengan sejumlah saksi-saksi yang akan dihadirkan.

"Penyidik terus mengejar dan melengkapi berkas perkara Akbar," kata dia lagi.

Saat ditanyai apakah akan ada tersangka dalam pemeriksaan tersebut, ia belum bisa membeberkan lantaran persidangan tersangka Akbar belum dilaksanakan.

"Nanti kita lihat dalam fakta persidangan apakah mengarah kepada tersangka baru," katanya.