Sekda Pringsewu buka sosialisasi perda Pringsewu nomor 10 tahun 2021

id lampung, pringsewu

Sekda Pringsewu buka sosialisasi perda Pringsewu nomor 10 tahun 2021

Sekda Pringsewu hadiri acara sosialisasi perda pringsewu nomor 10 tahun 2021 (ANTARA/HO-Pemkab Pringsewu)

Bandarlampung (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi, menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Permukiman, bertempat di Hotel Regency Pringsewu, beberapa waktu lalu.

Dalam sambutannya Heri Iswahyudi menjelaskan, ketentuan Pasal 47 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, bahwa setiap prasarana sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota yang pengaturannya diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

Atas dasar tersebutlah Pemkab Pringsewu menyusun secara cermat dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Permukiman, yang pada hari ini secara resmi disosialisasikan.

“Sehingga diharapkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Permukiman di Kabupaten Pringsewu memenuhi standar perundang-undangan, karena saat ini telah memiliki dasar pedoman dalam penyelenggaraannya,” harapnya.

Tidak hanya itu, dengan adanya Perda ini dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi payung hukum bagi kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Pringsewu di bidang perumahan. PSU Perumahan Permukiman yang diserahkan juga perlu diinventarisir menjadi barang milik daerah, sehingga pemeliharaannya dapat diambil alih oleh pemerintah daerah.