Mensos Risma: Pemda harus perbaiki data terkait ASN terima bansos

id mensos risma,asn penerima bansos

Mensos Risma: Pemda harus perbaiki data terkait ASN terima bansos

Menteri Sosial Tri Rismaharini saat memberikan keterangan pers di Gedung Konvensi TMPNU Kalibata, Jakarta, Senin (22/11/2021). (ANTARA/Devi Nindy)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta Pemerintah Daerah memperbaiki data terkait temuan pihaknya mengenai aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat menerima bantuan sosial.

Menurut Risma, hal tersebut menjadi kewenangan Pemda untuk membuka data dan memperbaikinya sesuai aturan di Undang-undang nomor 13 tahun 2011.

“Kalau dari kami, kami menyampaikan, nanti daerah harus memperbaiki,” kata Risma kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Risma mengatakan temuan ASN yang menerima bansos merupakan data milik Kementerian Sosial.

Sementara untuk memastikan data tersebut, pemerintah daerah harus mengecek kembali melalui data di Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar datanya tepat dan sempurna.

“Karena memang data itu tidak bisa hanya data di kertas, tapi data primernya juga harus dicek, sehingga sempurna data itu,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan terdapat sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, baik itu program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Data yang setelah serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu terindikasi ada ada 31.624 ASN penerima bansos.

Risma menjelaskan data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima bansos secara berkala. Dari 31 ribu itu, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.

Bahkan dia menyebut bahwa profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.