Pemkot Bandarlampung segera tetapkan UMK

id Bandarlampung,Dinasker,UMK,Lampung,UMP

Pemkot Bandarlampung segera tetapkan UMK

Kepala Dinas Ketenagakerjaaan Kota Bandarlampung Wan Abdurrahman saat dimintai keterangan, Senin (22/11/2021). ANTARA/Dian Hadiyatna

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung segera melakukan rapat bersama dewan pengupahan kota  guna membahas penetapan upah minum kota (UMK) pada 2022.

"Pembahasan penetapan UMK kami lakukan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP), ditetapkan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa penetapan UMK akan mengacu pada kenaikan besaran UMP yang telah di tetapkan oleh Provinsi Lampung, namun hal tersebut pun akan dirumuskan terlebih dahulu oleh pihak-pihak terkait.

"Tentunya pasti ada kenaikan UMK dan akan lebih besar dari UMP. Untuk berapa persen kenaikannya nanti akan dirumuskan oleh Dewan Pengupahan," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, setelah dewan pengupah menetapkan kenaikan UMK barulah akan dinaikkan ke Wali Kota Bandarlampung apakah hasil tersebut disetujui atau tidaknya.

"Kalau untuk UMK kami memiliki tenggat waktu sampai akhir bulan untuk menetapkannya," kata dia.

Sementara, itu Pemprov Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Lampung tahun 2022 sebesar Rp2.440.486,18 atau naik 0,35 persen dibanding tahun sebelumnya.

Penetapan UMP tahun 2022 merupakan hasil rapat dari dewan pengupahan yang dilaksanakan pada tanggal 15 November lalu. Dan merujuk pada Undang-undang tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 36/2021 tentang pengupahan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.B-M/383/HI.01.00/XI/2021.