HK ruas Terpeka gandeng Dishub dan Lantas Polda Sumsel tindak tegas truk ODOL

id Lampung, hk, hutama karya, odol, truk odol, jalan tol, tol lampung, jtts, jalan tol trans sumatera, truk

HK ruas Terpeka gandeng Dishub dan Lantas Polda Sumsel tindak tegas truk ODOL

HK ruas Terpeka gandeng Dishub dan Lantas Polda Sumsel tindak tegas truk ODOL (ANTARA/HO-HK)

Berat muatan akan disesuaikan dengan ukuran kendaraan, untuk kendaraan truk besar maksimal berat kendaraan dan muatan yaitu 24 ton, jelasnya

Bandarlampung (ANTARA) - PT Hutama Karya pengelola Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) mengadakan razia terhadap truk yang dimensi dan muatannya berlebih alias truk ODOL (Over Dimensi Over Load), bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Lantas PJR Polda Sumsel dengan tujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan tol dan kerusakan jalan.

"Operasi ini dilakukan pagi sampai siang di Gerbang Tol Kayu Agung Sumatera Selatan. Tindakan operasi ini dilakukan agar angka kecelakaan di jalan tol berkurang, dan kerusakan jalan dapat teratasi," kata Branch Manager PT Hutama Karya ruas Terpeka Yoni Satyo Wisnuwardhono. 

Menurut Yoni dalam keterangannya yang diterima di Bandarlampung, Jumat, dalam peraturannya truk ODOL memang tidak diperbolehkan masuk ke jalan tol oleh pengelola PT Hutama Karya (Persero) ruas Terpeka.

"Razia ini dilakukan dalam rangka mengurangi angka kecelakaan dan kerusakan jalan," katanya.

Yoni menjelaskan, dalam operasi penindakan kali ini, setiap truk yang lewat akan ditimbang untuk diketahui jumlah muatannya, setelah ditimbang kendaraan akan diukur lebar dan tinggi. Bila melebihi kapasitas, maka akan dilakukan penilangan bahkan sampai diputarbalik, ungkapnya.

Ia mengatakan penimbangan dilakukan dengan menggunakan alat portabel weight in motion (WIM). Cara kerjanya, pengemudi truk akan melintasi timbangan portabel ini untuk diketahui berat muatan yang dibawa kendaraan.

"Berat muatan akan disesuaikan dengan ukuran kendaraan, untuk kendaraan truk besar maksimal berat kendaraan dan muatan yaitu 24 ton," jelasnya.

Selain itu, bagi kendaraan yang volumenya melebihi ukuran yang sesuai, dan surat-surat sudah tidak berlaku juga akan dilakukan penilangan.

"Dampak dari beroperasinya kendaraan ODOL sangat berbahaya bagi keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lain serta mempersingkat usia kontruksi jalan," ujar Yoni

Ia berharap operasi penindakan ini dapat memberikan efek jera dan menekan jumlah pelanggaran di jalan tol.

"Ini merupakan wujud komitmen sinergi dan tindak tegas dalam upaya mewujudkan jalan tol bebas ODOL. Kegiatan seperti ini bisa menekan jumlah pelanggaran yang berdampak resiko kecelakaan di jalan tol berkisar 30 persen," tambahnya.