Wapres Ma'ruf dukung Polri proses hukum mubalig terduga teroris

id Wapres,Ma'ruf Amin,Polri,Densus 88 Antiteror,ulama terduga teroris,MUI,Komisi Fatwa

Wapres Ma'ruf dukung Polri proses hukum mubalig terduga teroris

Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam pembukaan Pekan Kerukunan Internasional dan Konferensi Nasional ke-VI Forum Kerukunan Umat Beragama di Hotel Sutan Raja Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Jumat (19/11/2021). ANTARA/HO-BPMI Setwapres.

Tindaklah secara hukum kalau memang ada yang terlibat, tentu saja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ketepatan itu ada pengurus MUI, dia di Komisi Fatwa, ya silakan diproses secara hukum, kata Masduki

Manado (ANTARA) - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mendukung Polri dalam melakukan proses hukum terhadap mubalig terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror pada Selasa (16/11) di Bekasi, Jawa Barat.

"Iya, Wapres mendukung terhadap langkah hukum. Itu oknum yang melakukan pelanggaran, lebih terkait dengan pribadinya. Mungkin diselidiki jaringan-jaringannya sampai tuntas," kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi di Pesawat Khusus Kepresidenan Boeing 737- 400 TNI Angkatan Udara, Jumat.

Terkait salah satu terduga teroris yang merupakan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin selaku Ketua Dewan Pertimbangan MUI mempersilakan Polri melakukan proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Haedar Nashir: Serahkan penangkapan anggota MUI pada proses hukum

"Tindaklah secara hukum kalau memang ada yang terlibat, tentu saja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ketepatan itu ada pengurus MUI, dia di Komisi Fatwa, ya silakan diproses secara hukum," kata Masduki di sela kunjungan kerja Wapres ke Sulawesi Utara.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga pendakwah di Bekasi pada Selasa (16/11) terkait dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana terorisme.

Ketiga orang tersebut, yakni pendiri Partai Dakwah Republik Indonesia (PDRI) Farid Okbah, anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat. Ketiganya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berdekatan karena diduga terlibat dalam kepengurusan organisasi sayap di bawah Jamaah Islamiyah (JI).

Baca juga: Polri: Tidak ada tindakan Densus 88 lakukan kriminalisasi

Polri mengenakan Pasal 4 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kepada ketiga ulama tersebut.

"Yang terkait dengan Lembaga Amil Zakat (LAM) akan disangkakan dengan UU Nomor 9 Tahun Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri Jakarta, Jumat.