Pemkab Mandailing Natal tunggu aturan Kemendagri terkait PPKM level 3

id Mandailing Natal

Pemkab Mandailing Natal tunggu aturan Kemendagri terkait PPKM level 3

PPKM merata level 3 seluruh Indonesia pada Nataru

Panyabungan (ANTARA) - Pemkab Mandailing Natal, Sumatera Utara masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Mandailing Natal Sahnan Pasaribu di Panyabungan, Jumat, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima regulasi dari pusat terkait dengan penerapan PPKM level 3 untuk libur Natal dan Tahun Baru.

"Kebijakan dalam bentuk apa pun belum ada dikeluarkan Bupati Madina (Mandailing Natal) khususnya dalam menyambut Tahun Baru 2022," katanya.

Meski demikian, Pemkab Mandailing Natal akan mendukung upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19, termasuk melarang perayaan Tahun Baru dan musim libur pergantian tahun.

"Kita tunggu dulu regulasinya seperti apa yang jelas kalau ada regulasinya kita dukung," ujarnya.

Berdasarkan informasi terkini kasus perkembangan COVID-19 yang dikeluarkan Satgas COVID-19 Mandailing Natal, Kamis (18/11), jumlah kasus konfirmasi COVID-19 aktif tercatat tinggal satu kasus, konfirmasi kumulatif positif 562 kasis, sembuh dari konfirmasi positif 516 kasus, meninggal dari konfirmasi positif 45 kasus.

Tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) tercatat nol persen dari total 53 tempat tidur yang tersedia.

Capaian vaksinasi hingga Kamis (18/11) 49,91 persen dengan uraian sasaran penerima vaksin SDM kesehatan, petugas publik, lanjut usia, masyarakat rentan, umum, serta remaja.

Uploader : Angga Pramana