PT KAI akan ikuti aturan pemerintah jelang penerapan PPKM Level 3

id PPKM level 3,pt kai,kereta api

PT KAI akan ikuti aturan pemerintah jelang penerapan PPKM Level 3

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo (kanan) saat meninjau Stasiun Gambir, Jakarta, pada Kamis (18/11/2021). ANTARA/Adimas Raditya.

PT KAI akan menyesuaikan perjalanan di sektor transportasi, khususnya kereta api dengan merujuk pada ketentuan Satgas COVID-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan
Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menyatakan akan patuh dan mengikuti ketentuan pemerintah terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang diterapkan jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Kami patuh pada regulasi apa yang akan ditetapkan oleh pemerintah (terkait penanganan COVID-19)," kata Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Didiek mengatakan PT KAI akan menyesuaikan perjalanan di sektor transportasi, khususnya kereta api dengan merujuk pada ketentuan Satgas COVID-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa perjalanan kereta api selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai aturan yang berlaku.

Seperti diketahui, pemerintah mengambil langkah pencegahan gelombang baru COVID-19 menjelang libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan menetapkan PPKM Level 3 di Indonesia.

Berlakunya PPKM Level 3 secara langsung bakal berdampak pada aturan perjalanan, apalagi libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan aturan PPKM Level 3 berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Adapun status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.