Gubernur Babel wajibkan perusahaan perkebunan dan tambang taati UMP 2022

id Bangka Belitung

Gubernur Babel wajibkan perusahaan perkebunan dan tambang taati UMP 2022

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman. (babel.antaranews.com/Elza Elvia)

Pangkalpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan mengatakan perusahaan perkebunan dan pertambangan wajib mentaati peraturan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang akan ditetapkan pemerintah provinsi.

"Dalam waktu dekat ini, kita akan merilis dan mengumumkan UMP 2022 ke masyarakat," kata Erzaldi Rosman Djohan Rosman saat audiensi dengan Apindo Babel melalui virtual di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan dalam penetapan UMP 2022 ini, Pemprov Kepulauan Babel menerima masukan dari semua pihak tripartit sehingga penetapannya adil bagi para pekerja, pengusaha, pemerintah, dan yang paling penting adalah bagi masyarakat

"Dalam waktu dekat ini, kita akan diadakan pertemuan melibatkan seluruh pihak seperti Apindo, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), akademisi, dan Dinas Tenaga Kerja Babel untuk membahas hal ini," katanya.

Menurut dia, saat ini pertumbuhan ekonomi di Babel tertinggi di wilayah Sumatera dan menduduki urutan ke-5 di Indonesia, menyusul semakin membaiknya komoditas di bidang pertanian, perikanan dan pertambangan.

Selain itu, dalam menentukan UMP juga berpedoman data Badan Pusat Statistik sebagai acuan, karena tidak semua perusahaan mengalami pertumbuhan akibat dari pandemi, seperti usaha UMKM, restoran, hotel dan wisata.

"Bagi perusahaan yang telah berkembang seperti perkebunan, pertambangan dan industri pengolahan pertambangan, tidak ada alasan untuk tidak menerima penetapan UMP," katanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Babel Elfiyana menyakini UMP 2022 bakal naik, karena faktor meningkatnya perekonomian.

"UMP 2019 sebesar Rp2.976.705, naik menjadi Rp3.230.022 pada 2020 dan UPM 2021 tidak mengalami kenaikan, karena pandemi COVID-19," katanya.

Uploader : Angga Pramana